Tampilan awal Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari—28 Februari 2022 tercatat lebih tinggi dari patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.6/KM.10/2022. Beleid ini diteken pada 28 Januari 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Januari 2022. Simak artikel “KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2022”
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.6/KM.10/2022
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,53%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dari tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Februari—28 Februari 2022.
Sumber: UU HPP dan KMK No.6/KM.10/2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.