JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengumumkan bahwa penerimaan pajak hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp1.448,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022, yakni Rp1.485 triliun.
Baru-baru ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan kabar bahwa penerimaan pajak sudah berhasil terkumpul melebihi target. Ditjen Pajak (DJP) mencatat per Selasa (6/12/2022) pajak yang berhasil dikumpulkan otoritas senilai Rp1.580 triliun atau setara 106,4% dari target.
Pencapaian target penerimaan pajak 2022 ini menjadi peluang bagi pemerintah untuk mengulang keberhasilan serupa pada tahun depan. Pada 2023, target penerimaan pajak dipatok di angka Rp1.715,1 triliun atau tumbuh 6,7% dibandingkan outlook penerimaan tahun ini.
Perlu dicatat, 2023 akan menjadi tahun yang menantang bagi otoritas seiring adanya risiko ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas. Sebagai informasi, booming harga komoditas yang terjadi sepanjang tahun ini telah mendukung pencapaian target penerimaan pajak.
Lantas, bagaimana persiapan dan strategi Ditjen Pajak untuk mencapai mengamankan target penerimaan pajak pada 2023? Mengapa wajib pajak perlu mengetahuinya?
Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.