PRANCIS

Tanggapi Aksi Rompi Kuning, Macron Bakal Ubah Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 12:00 WIB
Tanggapi Aksi Rompi Kuning, Macron Bakal Ubah Aturan Pajak

Presiden Prancis Emmanuel Macron. 

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis berkomitmen untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) secara signifikan dan menghapus kebijakan pajak kekayaan. Komitmen itu sebagai respons dari protes yang rompi kuning yang belakangan terjadi.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan pemotongan PPh senilai EUR5 miliar (Rp79,05 triliun) akan diberlakukan bagi warga berpenghasilan rendah dan menengah. Sementara, rencana penghapusan pajak kekayaan akan ditinjau oleh pemerintah pada 2020.

“Inisiatif ini penurunan tarif PPh akan ditambal dengan menutup celah kebocoran penerimaan pajak dan beberapa langkah lainnya,” paparnya seperti dikutip pada Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Penurunan PPh juga sebagai upaya pemerintah untuk membersihkan diri dari reputasi sebagai negara dengan pajak tertinggi di dunia. Hal ini dibuktikan oleh OECD yang menunjukkan pemungutan pajak Prancis setara dengan 54% produk domestik bruto (PDB).

Seiring dengan keringanan pajak, Macron menjelaskan pengeluaran pemerintah akan dikurangi dan warga Prancis harus bekerja lebih lama untuk membangun kontribusi sosial. Hal ini merupakan suatu pengumuman yang tidak mungkin menjadi populer di negara yang dikenal selama 35 jam seminggu.

“Kita harus bekerja lebih banyak, saya sudah mengatakannya sebelumnya. Warga Prancis bekerja lebih sedikit dibanding negara-negara tetangganya. Kita tidak perlu berdebat tentang hal ini,” papar pria yang terkenal melelahkan stafnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dia memutuskan untuk membuat para pekerja di Prancis bekerja lebih lama per minggunya dengan memotong jumlah hari libur bank. Namun, dia tidak mendukung rencana untuk memperpanjang batas usia pensiun minimal yaitu 62 tahun.

Di samping itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus penerapan pajak kekayaan meskipun pembahasan lebih lanjut baru akan dilakukan pada 2020. “Untuk penghapusan pajak kekayaan, ini bukan hadiah untuk orang kaya tapi sebagai reformasi untuk merangsang produksi,” ungkapnya, seperti dilansir france24.

Seluruh rencana tindakan pemerintah itu untuk meredam aksi demo rompi kuning yang bermula dari kekesalan warga atas kenaikan tarif pajak diesel. Namun, demo tersebut justru berkembang menjadi reaksi yang lebih luas terhadap ketidaksetaraan dan elit politik dianggap kehilangan kontak dengan warga.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?