AMERIKA SERIKAT

Tangani Isu Harga Pangan dan Energi, IMF Usulkan Pajak Solidaritas

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 13:30 WIB
Tangani Isu Harga Pangan dan Energi, IMF Usulkan Pajak Solidaritas

Ilustrasi. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyarankan pengenaan pajak solidaritas kepada pemerintah di berbagai belahan dunia guna mengatasi isu kenaikan harga pangan dan energi dalam setahun terakhir.

Menurut IMF, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak solidaritas tersebut nantinya dapat dipakai untuk mengurangi beban yang ditanggung rumah tangga rentan melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT).

"Bila bantuan langsung tunai tak dapat diberikan, pemerintah dapat mengambil kebijakan pemberian subsidi harga, penurunan tarif PPN, ataupun penurunan bea masuk atas kebutuhan pangan," tulis IMF dalam laporannya seperti dilansir Tax Notes International, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

IMF memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan kepada rumah tangga rentan di tengah kenaikan harga pangan adalah sebesar 0,15% hingga 0,3% dari PDB.

Guna mendanai kebutuhan ini, IMF berpandangan pajak solidaritas merupakan opsi kebijakan yang lebih baik ketimbang windfall tax atas excess profit.

Menurut IMF, kebijakan windfall tax yang acap kali mendadak diberlakukan oleh pemerintah guna merespons kenaikan harga justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan menjadi disinsentif atas investasi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain pajak solidaritas, IMF berpandangan pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengenakan excess profit tax yang bersifat permanen hanya atas sektor pertambangan bahan bakar berbasis fosil.

Adapun yang dimaksud dengan excess profit adalah setiap economic rent yang melampaui laba yang dibutuhkan oleh investor.

Untuk diketahui, pajak solidaritas adalah pungutan tambahan yang bersifat sementara dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan tertentu. Pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan di luar pajak yang sudah ada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP