AMERIKA SERIKAT

Tangani Isu Harga Pangan dan Energi, IMF Usulkan Pajak Solidaritas

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 13:30 WIB
Tangani Isu Harga Pangan dan Energi, IMF Usulkan Pajak Solidaritas

Ilustrasi. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyarankan pengenaan pajak solidaritas kepada pemerintah di berbagai belahan dunia guna mengatasi isu kenaikan harga pangan dan energi dalam setahun terakhir.

Menurut IMF, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak solidaritas tersebut nantinya dapat dipakai untuk mengurangi beban yang ditanggung rumah tangga rentan melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT).

"Bila bantuan langsung tunai tak dapat diberikan, pemerintah dapat mengambil kebijakan pemberian subsidi harga, penurunan tarif PPN, ataupun penurunan bea masuk atas kebutuhan pangan," tulis IMF dalam laporannya seperti dilansir Tax Notes International, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

IMF memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan kepada rumah tangga rentan di tengah kenaikan harga pangan adalah sebesar 0,15% hingga 0,3% dari PDB.

Guna mendanai kebutuhan ini, IMF berpandangan pajak solidaritas merupakan opsi kebijakan yang lebih baik ketimbang windfall tax atas excess profit.

Menurut IMF, kebijakan windfall tax yang acap kali mendadak diberlakukan oleh pemerintah guna merespons kenaikan harga justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan menjadi disinsentif atas investasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain pajak solidaritas, IMF berpandangan pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengenakan excess profit tax yang bersifat permanen hanya atas sektor pertambangan bahan bakar berbasis fosil.

Adapun yang dimaksud dengan excess profit adalah setiap economic rent yang melampaui laba yang dibutuhkan oleh investor.

Untuk diketahui, pajak solidaritas adalah pungutan tambahan yang bersifat sementara dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan tertentu. Pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan di luar pajak yang sudah ada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra