AMERIKA SERIKAT

Tangani Isu Harga Pangan dan Energi, IMF Usulkan Pajak Solidaritas

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 13:30 WIB
Tangani Isu Harga Pangan dan Energi, IMF Usulkan Pajak Solidaritas

Ilustrasi. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyarankan pengenaan pajak solidaritas kepada pemerintah di berbagai belahan dunia guna mengatasi isu kenaikan harga pangan dan energi dalam setahun terakhir.

Menurut IMF, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak solidaritas tersebut nantinya dapat dipakai untuk mengurangi beban yang ditanggung rumah tangga rentan melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT).

"Bila bantuan langsung tunai tak dapat diberikan, pemerintah dapat mengambil kebijakan pemberian subsidi harga, penurunan tarif PPN, ataupun penurunan bea masuk atas kebutuhan pangan," tulis IMF dalam laporannya seperti dilansir Tax Notes International, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

IMF memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan kepada rumah tangga rentan di tengah kenaikan harga pangan adalah sebesar 0,15% hingga 0,3% dari PDB.

Guna mendanai kebutuhan ini, IMF berpandangan pajak solidaritas merupakan opsi kebijakan yang lebih baik ketimbang windfall tax atas excess profit.

Menurut IMF, kebijakan windfall tax yang acap kali mendadak diberlakukan oleh pemerintah guna merespons kenaikan harga justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan menjadi disinsentif atas investasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain pajak solidaritas, IMF berpandangan pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengenakan excess profit tax yang bersifat permanen hanya atas sektor pertambangan bahan bakar berbasis fosil.

Adapun yang dimaksud dengan excess profit adalah setiap economic rent yang melampaui laba yang dibutuhkan oleh investor.

Untuk diketahui, pajak solidaritas adalah pungutan tambahan yang bersifat sementara dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan tertentu. Pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan di luar pajak yang sudah ada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja