KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor Pajak yang Dipungut, WP Divonis Harus Bayar Denda Rp899 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 17:00 WIB
Tak Setor Pajak yang Dipungut, WP Divonis Harus Bayar Denda Rp899 Juta

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp899,48 juta kepada terdakwa P.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan terdakwa P terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut oleh perusahaannya, yaitu CV KU.

"Upaya edukasi sudah dilakukan kepada wajib pajak. Imbauan juga sudah dilakukan, tetapi wajib pajak masih melanggar sehingga langkah terakhir terpaksa dilakukan, yaitu proses pemeriksaan dan penyidikan," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak, harta terdakwa akan disita guna melunasi denda.

Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Slamet menegaskan DJP gencar menegakkan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.

Selain itu, penegakan hukum ini juga disebarluaskan dengan harapan wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6