KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor Pajak yang Dipungut, WP Divonis Harus Bayar Denda Rp899 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 17:00 WIB
Tak Setor Pajak yang Dipungut, WP Divonis Harus Bayar Denda Rp899 Juta

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp899,48 juta kepada terdakwa P.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan terdakwa P terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut oleh perusahaannya, yaitu CV KU.

"Upaya edukasi sudah dilakukan kepada wajib pajak. Imbauan juga sudah dilakukan, tetapi wajib pajak masih melanggar sehingga langkah terakhir terpaksa dilakukan, yaitu proses pemeriksaan dan penyidikan," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak, harta terdakwa akan disita guna melunasi denda.

Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Slamet menegaskan DJP gencar menegakkan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.

Selain itu, penegakan hukum ini juga disebarluaskan dengan harapan wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra