KANWIL DJP BALI

Tak Perlu ke KPP Bawa Berkas Tebal, Urus Ini Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Tak Perlu ke KPP Bawa Berkas Tebal, Urus Ini Bisa Lewat DJP Online

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali mengadakan sosialisasi tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) secara langsung melalui saluran Radio Publik Kota Denpasar pada 26 Juli 2022.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali Dedik Herry Susetyo mengatakan terdapat peraturan baru terkait dengan PHTB yang perlu diketahui wajib pajak. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022.

“Penelitian pemenuhan penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan melalui sistem elektronik,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dedik menjelaskan peraturan baru ini dibuat untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan, khususnya dalam hal penelitian formal kelengkapan berkas dalam proses pengalihan atau pengikatan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Saat ini, wajib pajak dapat langsung mengajukan penelitian formal melalui DJP Online atau dapat dibantu oleh notaris/PPAT tanpa perlu lagi datang ke KPP membawa berkas tebal.

Apabila syarat formal telah terpenuhi maka petugas pajak akan melakukan validasi melalui sistem elektronik yang dapat dicek oleh notaris atau wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sehingga hal ini dapat mempermudah urusan administrasi serta mempercepat proses investasi khususnya tanah dan/atau bangunan,” jelas Dedik.

Dengan aturan baru itu, saat ini terdapat 3 cara untuk menyampaikan permohonan penelitian formal, yaitu melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak sendiri secara mandiri, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB untuk notaris/PPAT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra