FILIPINA

Tak Lapor SPT Tahunan, WP di Negara Ini Bakal Dianggap Hindari Pajak

Dian Kurniati | Senin, 17 April 2023 | 12:30 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan, WP di Negara Ini Bakal Dianggap Hindari Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyatakan wajib pajak harus melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat hari ini, 17 April 2023.

Komisaris BIR Romeo D. Lumagui, Jr. mengatakan otoritas tidak memberikan perpanjangan periode penyampaian SPT Tahunan 2022. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibanya hingga periode berakhir bakal dikenakan denda.

"Mereka yang tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan di bawah nilai seharusnya, akan dianggap melakukan penghindaran pajak," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lumagui menuturkan penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan didenda dengan biaya tambahan 25% dari jumlah yang jatuh tempo, bunga tahunan 15%, ditambah denda kompromi seperti diatur dalam UU Pajak.

Dia menjelaskan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan di setiap kantor pelayanan pajak di setiap wilayah di negara tersebut.

Otoritas pun menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak di antaranya melalui bank agen resmi, saluran pembayaran elektronik (ePayment) dari BIR, atau petugas pengumpulan pendapatan yang ditugaskan di kantor kecamatan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lumagui mengingatkan wajib pajak wajib memakai electronic filing and payment system (eFPS) jika membayar pajak melalui bank agen resmi tempat mereka terdaftar.

Apabila eFPS tidak bisa diakses karena masalah pendaftaran dan hal lain maka wajib pajak tersebut dapat menggunakan fasilitas eBIRForms.

Selain itu, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui fasilitas mobile banking pada bank milik pemerintah seperti Bank Tanah Filipina dan Bank Pembangunan Filipina. Di sisi lain, SPT Tahunan yang statusnya nihil dapat diajukan melalui layanan eBIRForms.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Namun, lansia dan penyandang disabilitas diperbolehkan mengajukan SPT Tahunan secara manual," ujar Lumagui seperti dilansir mb.com.ph.

Tahun ini, pemerintah Filipina menargetkan penerimaan pajak senilai PHP1,1 triliun atau sekitar Rp293,78 triliun.

Pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah seperti pemulihan ekonomi nasional dari Covid-19, serta alokasi untuk infrastruktur, kesehatan, dan layanan sosial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?