PUERTO RICO

Tak Hanya Indonesia, Negara Ini Juga Mulai Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 11:05 WIB
Tak Hanya Indonesia, Negara Ini Juga Mulai Reformasi Pajak

SAN JUAN, DDTCNews – Pemerintah Puerto Rico baru-baru ini merilis agenda reformasi pajak yang akan mulai dilakukan tahun ini. Reformasi pajak tersebut ditujukan untuk menstabilkan penerimaan pajak dan mengakhiri defisit anggaran negara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Pemerintah Puerto Rico baru-baru ini, langkah-langkah reformasi pajak yang akan diterapkan diprediksi dapat mengurangi kesenjangan pendanaan hingga mencapai US$12,9 miliar (Rp172 triliun) untuk lebih dari 10 tahun.

“Reformasi pajak ini menyasar pajak perusahaan, pemberlakuan pajak penjualan (PPN) atas transaksi e-commerce dan langkah-langkah lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkap pernyataan tertulis yang dilansir dari Tax News.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan amandemen Undang-Undang Cukai dan menyesuaikannya dengan reformasi pajak perusahaan yang akan dilakukan. Amandemen yang akan dilakukan meliputi:

  • Memodifikasi aturan sumber pendapatan yang terhubung secara efektif;
  • Menaikan tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang dibebaskan;
  • Pemotongan Pajak Penghasilan yang memperhitungkan royalti atau alokasi biaya pembayaran;
  • Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembagian keuntungan.

Saat ini, perusahaan domestik di Puerto Rico dikenakan pajak sebesar 20% ditambah dengan tambahan pajak progresif antara 5% - 19%. Sementara, perusahaan asing dikenakan pajak pada tarif pajak perusahaan biasa atas penghasilan yang terhubung secara efektif, namun bagi perusahaan yang tidak memiliki penghasilan secara terhubung dikenakan pajak sebesar 29%.

Menurut rencana fiskal, rezim pajak perusahaan yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki kesederhanaan dan stabilitas, sehingga telah mendorong tingginya ketidakpastian dan telah menghambat investasi masuk.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Dalam reformasi pajak yang akan dilakukan, pemerintah Puerto Rico juga akan mengenakan pajak penjualan (PPN) atas transaksi e-commerce. Berdasarkan catatan pemerintah, penjualan e-commerce yang tejadi di Puerto Rico rata-rata sebesar US$2 miliar (Rp267 triliun) per tahun. Dengan adanya PPN ­e-commerce ini diharapkan nantinya akan menambah penerimaan hingga US$65 juta (Rp 869 miliar) pada 2019.

Pemerintah juga berencana untuk menerapkan point of sale disejumlah lokasi usaha guna mendeteksi kepatuhan pajak dan beberapa upaya lainnya seperti penyebaran analisis yang canggih untuk mendeteksi ketidakpatuhan pajak, peningkatan kapasitas audit otoritas pajak dan menciptakan whistle-blower disejumlah kantor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal