PUERTO RICO

Tak Hanya Indonesia, Negara Ini Juga Mulai Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 11:05 WIB
Tak Hanya Indonesia, Negara Ini Juga Mulai Reformasi Pajak

SAN JUAN, DDTCNews – Pemerintah Puerto Rico baru-baru ini merilis agenda reformasi pajak yang akan mulai dilakukan tahun ini. Reformasi pajak tersebut ditujukan untuk menstabilkan penerimaan pajak dan mengakhiri defisit anggaran negara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Pemerintah Puerto Rico baru-baru ini, langkah-langkah reformasi pajak yang akan diterapkan diprediksi dapat mengurangi kesenjangan pendanaan hingga mencapai US$12,9 miliar (Rp172 triliun) untuk lebih dari 10 tahun.

“Reformasi pajak ini menyasar pajak perusahaan, pemberlakuan pajak penjualan (PPN) atas transaksi e-commerce dan langkah-langkah lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkap pernyataan tertulis yang dilansir dari Tax News.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan amandemen Undang-Undang Cukai dan menyesuaikannya dengan reformasi pajak perusahaan yang akan dilakukan. Amandemen yang akan dilakukan meliputi:

  • Memodifikasi aturan sumber pendapatan yang terhubung secara efektif;
  • Menaikan tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang dibebaskan;
  • Pemotongan Pajak Penghasilan yang memperhitungkan royalti atau alokasi biaya pembayaran;
  • Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembagian keuntungan.

Saat ini, perusahaan domestik di Puerto Rico dikenakan pajak sebesar 20% ditambah dengan tambahan pajak progresif antara 5% - 19%. Sementara, perusahaan asing dikenakan pajak pada tarif pajak perusahaan biasa atas penghasilan yang terhubung secara efektif, namun bagi perusahaan yang tidak memiliki penghasilan secara terhubung dikenakan pajak sebesar 29%.

Menurut rencana fiskal, rezim pajak perusahaan yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki kesederhanaan dan stabilitas, sehingga telah mendorong tingginya ketidakpastian dan telah menghambat investasi masuk.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Dalam reformasi pajak yang akan dilakukan, pemerintah Puerto Rico juga akan mengenakan pajak penjualan (PPN) atas transaksi e-commerce. Berdasarkan catatan pemerintah, penjualan e-commerce yang tejadi di Puerto Rico rata-rata sebesar US$2 miliar (Rp267 triliun) per tahun. Dengan adanya PPN ­e-commerce ini diharapkan nantinya akan menambah penerimaan hingga US$65 juta (Rp 869 miliar) pada 2019.

Pemerintah juga berencana untuk menerapkan point of sale disejumlah lokasi usaha guna mendeteksi kepatuhan pajak dan beberapa upaya lainnya seperti penyebaran analisis yang canggih untuk mendeteksi ketidakpatuhan pajak, peningkatan kapasitas audit otoritas pajak dan menciptakan whistle-blower disejumlah kantor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi