PUERTO RICO

Tak Hanya Indonesia, Negara Ini Juga Mulai Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 11:05 WIB
Tak Hanya Indonesia, Negara Ini Juga Mulai Reformasi Pajak

SAN JUAN, DDTCNews – Pemerintah Puerto Rico baru-baru ini merilis agenda reformasi pajak yang akan mulai dilakukan tahun ini. Reformasi pajak tersebut ditujukan untuk menstabilkan penerimaan pajak dan mengakhiri defisit anggaran negara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Pemerintah Puerto Rico baru-baru ini, langkah-langkah reformasi pajak yang akan diterapkan diprediksi dapat mengurangi kesenjangan pendanaan hingga mencapai US$12,9 miliar (Rp172 triliun) untuk lebih dari 10 tahun.

“Reformasi pajak ini menyasar pajak perusahaan, pemberlakuan pajak penjualan (PPN) atas transaksi e-commerce dan langkah-langkah lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkap pernyataan tertulis yang dilansir dari Tax News.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan amandemen Undang-Undang Cukai dan menyesuaikannya dengan reformasi pajak perusahaan yang akan dilakukan. Amandemen yang akan dilakukan meliputi:

  • Memodifikasi aturan sumber pendapatan yang terhubung secara efektif;
  • Menaikan tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang dibebaskan;
  • Pemotongan Pajak Penghasilan yang memperhitungkan royalti atau alokasi biaya pembayaran;
  • Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembagian keuntungan.

Saat ini, perusahaan domestik di Puerto Rico dikenakan pajak sebesar 20% ditambah dengan tambahan pajak progresif antara 5% - 19%. Sementara, perusahaan asing dikenakan pajak pada tarif pajak perusahaan biasa atas penghasilan yang terhubung secara efektif, namun bagi perusahaan yang tidak memiliki penghasilan secara terhubung dikenakan pajak sebesar 29%.

Menurut rencana fiskal, rezim pajak perusahaan yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki kesederhanaan dan stabilitas, sehingga telah mendorong tingginya ketidakpastian dan telah menghambat investasi masuk.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Dalam reformasi pajak yang akan dilakukan, pemerintah Puerto Rico juga akan mengenakan pajak penjualan (PPN) atas transaksi e-commerce. Berdasarkan catatan pemerintah, penjualan e-commerce yang tejadi di Puerto Rico rata-rata sebesar US$2 miliar (Rp267 triliun) per tahun. Dengan adanya PPN ­e-commerce ini diharapkan nantinya akan menambah penerimaan hingga US$65 juta (Rp 869 miliar) pada 2019.

Pemerintah juga berencana untuk menerapkan point of sale disejumlah lokasi usaha guna mendeteksi kepatuhan pajak dan beberapa upaya lainnya seperti penyebaran analisis yang canggih untuk mendeteksi ketidakpatuhan pajak, peningkatan kapasitas audit otoritas pajak dan menciptakan whistle-blower disejumlah kantor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah