FILIPINA

Tak Beri Klarifikasi soal Pajak, Influencer Bisa Dipidanakan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 09:30 WIB
Tak Beri Klarifikasi soal Pajak, Influencer Bisa Dipidanakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan wajib pajak yang berprofesi sebagai influencer untuk patuh dalam melaksanakan seluruh kewajiban pajaknya.

Asisten Komisaris BIR Jethro Sabariaga mengatakan influencer memiliki kewajiban pajak yang sama dengan masyarakat lainnya. Terhadap influencer yang tidak patuh, BIR dapat melakukan penelitian hingga menjadikannya tersangka tindak pidana pajak.

"Jika kami melihat mereka tidak patuh memberikan klarifikasi atas informasi yang diminta, bukan tidak mungkin mereka dituntut atas kasus penghindaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sabariaga menuturkan BIR telah memberikan perhatian terhadap kepatuhan pajak pada influencer media sosial sejak 2021. Sejak itu, BIR terus berupaya memberikan sosialisasi sehingga influencer patuh pajak secara sukarela.

BIR telah memantau kepatuhan pajak pada sekitar 250 influencer media sosial yang berpenghasilan tinggi atau mencapai jutaan peso. BIR menegaskan influencer harus membayar pajak penghasilan sebagaimana diamanatkan UU Pajak.

Saat ini, influencer di Filipina kebanyakan memperoleh penghasilan dari Youtube, postingan sosial dan blog yang disponsori, iklan bergambar, dan pemasaran afiliasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, influencer yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi juga harus melaporkannya pada SPT Tahunan, dengan mencantumkan nilai pasar wajar.

Sabariaga menjelaskan BIR telah menerbitkan surat permintaan klarifikasi kepada influencer, tetapi beberapa di antaranya tidak melaksanakannya.

Berdasarkan Surat Edaran BIR Nomor 97/2021, otoritas menegaskan kewajiban influencer dalam membayar pajak. Dalam perkembangannya, beberapa influencer besar menonaktifkan akun media sosialnya karena berbagai alasan setelah diterbitkannya SE 97/2021 tersebut.

"Meski demikian, masih ada lebih dari 100 influencer media sosial yang akhirnya mendaftar sebagai wajib pajak dan berkomitmen patuh melaksanakan kewajibannya," ujar Sabariaga seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra