RIO DEWANTO:

Tak Apa Selebgram Dipajaki, Asal Diberi Pemahaman

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 16:53 WIB
Tak Apa Selebgram Dipajaki, Asal Diberi Pemahaman

AKTOR tampan Rio Dewanto kali ini menyuarakan pendapatnya soal dunia perpajakan Indonesia terutama seputar isu pemberlakuan pajak pada sejumlah selebgram di tanah air.

Atas isu tersebut, Rio mengajak pemerintah untuk lebih menggalakkan kegiatan sosialisasi perpajakan di berbagai kalangan masyarakat.

Menurut suami Atiqah Hasiholan ini pelaksanaan sosialisasi secara intens adalah salah satu poin penting guna melancarkan pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat pemerintah.

Baca Juga:
Rio Dewanto Ajak Fans Lapor SPT Tahunan Online, Tak Perlu Datangi KPP

“Saya setuju kegiatan apapun di media sosial yang berkaitan dengan bisnis dan menghasilkan pendapatan wajib dilaporkan pajaknya. Itu sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak,” ujar Rio.

Kendati demikian, ia menegaskan agar pemerintah tidak hanya menetapkan suatu aturan baru saja, tetapi juga wajib untuk gencar mensosialisasikannya kepada wajib pajak yang disasarnya. Pasalnya, selama ini kebijakan yang dibuat pemerintah jarang dimengerti masyarakat luas.

“Yang penting itu bagaimana kebijakan itu disosialisasikan dan diterapkan di kalangan wajib pajak,” tandasnya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Tidak hanya mengenai pajak selebgram, pria kelahiran Jakarta, 28 Agustus 1987 ini juga membahas mengenai kebijakan baru yang saat ini sedang dijalankan yaitu amnesti pajak. Menurutnya, sosialisasi amnesti dikalangan selebriti pun dinilai masih minim.

“Seperti program amnesti pajak, banyak kan orang yang belum tahu. Soalnya publikasinya cuma pakai spanduk di pinggir jalan, 'ayo ikut tax amnesty'. Tidak hanya sekadar tulisan, tapi masyarakat butuh penjelasan. Kalau perlu, datang ketok pintu rumah warga satu-satu,” ujarnya.

Namun, Rio mengaku dirinya akan tetap terus mendukung semua kebijakan pajak yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 Juni 2020 | 09:33 WIB OPINI PAJAK

Tiga Langkah untuk Memajaki Selebgram

Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?