BENJAMIN FRANKLIN:

'Tak Ada yang Pasti Kecuali Kematian & Pajak'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2016 | 18:44 WIB
'Tak Ada yang Pasti Kecuali Kematian & Pajak'

“IN this world nothing can be said to be certain, except death and taxes,” tulis Benjamin Franklin dalam suratnya kepada Jean-Baptiste Le Roy pada 1789. Kutipan ini lantas menjadi populer setelah surat-surat Franklin diterbitkan pada 1817 dengan judul The Works of Benjamin Franklin.

Apa yang dikatakan Franklin dalam suratnya tersebut tidak berlebihan. Pada dasarnya semua mahluk hidup di dunia pasti akan mati. Dan tingkat ‘kepastian hukum’ kematian tersebut mungkin hanya bisa disamakan dengan tingkat 'kepastian hukum’ pajak, kewajiban yang hampir tidak mungkin dihindari.

Franklin memang bukan yang pertama memararelkan ‘tingkat kepastian hukum’ kematian dan pajak. Daniel Defoe telah menuliskannya dalam The Political History of the Devil pada 1726. Namun, kutipan tersebut memang baru populer setelah ditulis Franklin, sosok yang terkenal bijaksana itu.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kebetulan, Franklin sekaligus adalah jurnalis, politisi, ilmuwan, diplomat, dan inisiator Declaration of Independence AS. Atas kombinasi kebijaksanaan dan popularitas itulah, meski tak pernah jadi orang nomor satu di AS, wajah salah satu Bapak Bangsa AS ini didapuk tercetak di dolar AS nominal tertinggi, US$100. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?