TRINIDAD & TOBAGO

Tak Ada Lagi Penundaan untuk FATCA

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 15:25 WIB
Tak Ada Lagi Penundaan untuk FATCA

PORT OF SPAIN, DDTCNews – Perdana Menteri Trinidad & Tobago Keith Rowley menyatakan negaranya tidak akan lagi menunda pelaksanaan Undang-Undang Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Hal ini disampaikan setelah adanya tuntutan dari oposisi untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut dalam membahas permasalahan tersebut pada Joint Select Committee’s (JSC), 23 Februari 2017.

Rowley mengatakan JSC akan kembali melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai aspek-aspek tertentu yang belum terselesaikan. Dewan legilatif juga telah setuju bahwa laporan yang sebelumnya telah diajukan pada 3 Februari 2017 dianggap sebagai laporan sementara.

“Sebelumnya, dewan legislatif berargumen bahwa salah satu alasan mengapa Undang-Undang FATCA ini harus ditunda lantaran sedang adanya pergerakan yang terjadi di Amerika Serikat (AS) untuk mencabut perjanjian antarpemerintah atau intergovernmental agreements (IGA),” ungkapnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Dewan legislatif juga berargumen kerja sama FATCA dapat bersebrangan dengan kedaulatan negara tersebut. Namun Rowley menangkis hal itu. Dia berpendapat kerja sama tersebut didasarkan pada aturan main internasional, termasuk aturan bisnis dan perdagangan internasional, sehingga hal itu tidak menyalahi kedaultan negara.

Secara terpisah, seperti dilansir dalam Trinidad Express, Menteri Keuangan Trinidad dan Tobago Colm Imbert telah menyetujui permintaan pihak oposisi untuk melakukan revisi atas Undang-Undang FATCA yang diajukan saat ini sebagai salah satu interim dan akan diadakan perdebatan atas hasil revisi akhir dari Undang-Undang FATCA.

Sebagai informasi, FATCA merupakan kebijakan unilateral dari Pemerintah AS yang diterapkan dalam rangka menjaring informasi mengenai pergerakan dana penduduk AS di luar negeri.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

FATCA mengharuskan adanya pelaporan dari Foreign Financial Institution (FFI) di luar AS kepada pemerintah AS dan memberlakukan non-compliance penalty berupa 30% withholding tax atas dana yang dikeluarkan dari AS bagi FFI yang tidak patuh.

Kebijakan FATCA ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah AS dalam menyingkap dan membuka penyalahgunaan pajak yang dilakukan oleh warganya yang memiliki dana di luar negeri.

Dengan diberlakukannya FATCA, seluruh FFI di dunia diminta untuk memberikan laporan kepada United States Internal Revenue Services (IRS) mengenai informasi terkait akun keuangan yang dimiliki oleh penduduk AS atau entitas lain di mana penduduk AS memegang kepemilikan yang cukup signifikan (substantial ownership interest).

Baca Juga:
Mulai 1 Januari 2020, Perusahaan Layanan Digital Dipajaki 6%

United States Financial Institution (USFI) dan withholding agent (agen pemotong yang terdapat di AS) lainnya akan diminta untuk memotong 30% pajak atas pembayaran dana kepada FFI di luar US, kecuali apabila FFI tersebut telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan FATCA atau apabila FFI tersebut merupakan salah satu institusi yang dikecualikan dari penerapan FATCA.

Adapun, jenis pembayaran yang merupakan objek pemotongan pajak dengan tarif 30% tersebut antara lain adalah pembayaran dividen, bunga, maupun hasil penjualan aset.

Pemerintah Indonesia sendiri turut bekerja sama dengan Pemerintah AS untuk menerapkan FATCA. Mengingat pentingnya hal ini, DDTC Academy menyelenggarakan seminar bertajuk Update Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEoI) pada Selasa, 7 Maret 2017.

Seminar ini akan membahas lebih lanjut mengenai konsep dasar dan poin penting dari FATCA, perkembangan terkini terkait FATCA, kerangka kerja hukum di Indonesia untuk mengimplementasikan FATCA dan implikasinya yang diharapkan oleh wajib pajak Indonesia dan institusi-institusi keuangan terkait pengimplementasian FATCA.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja