MALAYSIA

Tahun Depan, Pajak Ekspor Minyak Sawit Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2016 | 16:29 WIB
Tahun Depan, Pajak Ekspor Minyak Sawit Naik

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Malaysia sebagai produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia setelah Indonesia, berencana menaikkan tarif pajak ekspor minyak sawit mentah pada Januari mendatang. Kenaikan tarif pajak ekspor minyak sawit ini dipicu oleh kenaikan harga kelapa sawit dan rendahnya permintaan global.

Berdasarkan pernyataan Pemerintah Malaysia, Rabu (21/12), mulai tahun depan, tarif pajak ekspor minyak sawit mentah akan naik menjadi 7% per ton. Sementara saat ini tarif pajak minyak sawit mentah berada di kisaran 6%.

“Malaysia menerapkan tarif pajak multi-tier dengan range antara 4,5% sampai dengan 8,5% untuk ekspor minyak sawit mentah pada saat harganya lebih dari RM2.250 (Rp6,7 juta) per ton,” ungkap pernyataan tertulis yang dilansir Asia.nikkei.com tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Harga minyak sawit mentah telah meningkat dalam beberapa pekan terakhir, hal ini disebabkan oleh permintaan minyak sawit yang melemah namun jumlah pasokan minyak sawit meningkat. Tidak hanya itu, melemahnya nilai tukar ringgit Malaysia terhadap dolar AS juga menjadi penyebab naiknya harga minyak sawit.

Berdasarkan data terbaru dari Dewan Minyak Sawit Malaysia, pada November 2016 output minyak sawit turun 6,1% dari bulan sebelumnya menjadi 1,57 juta ton.

Oleh karena itu analis Kenanga Investmen Bank Voon Yee Ping mengatakan pajak yang lebih tinggi dapat membantu untuk mengurangi volume ekspor minyak sawit.

Harga spot minyak sawit saat ini telah melonjak sekitar 46% sepanjang 2016. Lonjakan harga ini disebabkan oleh kondisi cuaca yang buruk atau disebut sebagai El Nino yang banyak merusak tanaman kelapa sawit. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN