TAIWAN

Tahun Depan, Isi dan Lapor SPT Sudah Bisa Melalui Smartphone

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 16:48 WIB
Tahun Depan, Isi dan Lapor SPT Sudah Bisa Melalui Smartphone

Ilustrasi. (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Wajib pajak di Taiwan dapat mulai menggunakan ponsel pintar (smartphone) untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pada tahun depan.

Menteri Keuangan Taiwan Su Jain-rong mengatakan pemerintah terus mendorong pelayanan pajak secara digital (e-taxation)."Yang perlu wajib pajak lakukan nantinya hanya menyentuh smartphone-nya masing-masing," katanya, Senin (28/9/2020).

Untuk dapat memakai fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mendaftarkan diri pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan Taiwan bernama Taiwan FidO atau melalui metode lain dalam hal pengisian SPT yang diakui oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Taiwan FidO dan aplikasi lainnya akan memungkinkan wajib pajak mengkonfirmasi data dan informasi wajib pajak yang terisi secara prepopulated dalam aplikasi seperti penghasilan, pengurang pajak, dan penghasilan yang dibebaskan dari pajak.

Mengingat layar ponsel pintar cenderung kecil, lanjut Su Jain-rong, wajib pajak yang dapat menyetorkan SPT melalui ponsel pintar tahun depan hanyalah wajib pajak yang menghitung pajaknya secara sederhana.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan Taiwan seperti dilansir focustaiwan.tw, jumlah wajib pajak yang bisa menyetorkan SPT melalui smartphone setidaknya mencapai 3,85 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, Taiwan sendiri sebenarnya sudah menerapkan pelayanan pembayaran pajak secara daring melalui smartphone sejak 2016, yaitu melalui dua aplikasi antara lain Taiwan Pay dan ezPay.

Dengan pelaporan SPT melalui ponsel pintar itu, Su Jain-rong menilai layanan e-taxation yang sedang dikembangkan pemerintah menjadi makin komprehensif dan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra