TAIWAN

Tahun Depan, Isi dan Lapor SPT Sudah Bisa Melalui Smartphone

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 16:48 WIB
Tahun Depan, Isi dan Lapor SPT Sudah Bisa Melalui Smartphone

Ilustrasi. (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Wajib pajak di Taiwan dapat mulai menggunakan ponsel pintar (smartphone) untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pada tahun depan.

Menteri Keuangan Taiwan Su Jain-rong mengatakan pemerintah terus mendorong pelayanan pajak secara digital (e-taxation)."Yang perlu wajib pajak lakukan nantinya hanya menyentuh smartphone-nya masing-masing," katanya, Senin (28/9/2020).

Untuk dapat memakai fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mendaftarkan diri pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan Taiwan bernama Taiwan FidO atau melalui metode lain dalam hal pengisian SPT yang diakui oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Taiwan FidO dan aplikasi lainnya akan memungkinkan wajib pajak mengkonfirmasi data dan informasi wajib pajak yang terisi secara prepopulated dalam aplikasi seperti penghasilan, pengurang pajak, dan penghasilan yang dibebaskan dari pajak.

Mengingat layar ponsel pintar cenderung kecil, lanjut Su Jain-rong, wajib pajak yang dapat menyetorkan SPT melalui ponsel pintar tahun depan hanyalah wajib pajak yang menghitung pajaknya secara sederhana.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan Taiwan seperti dilansir focustaiwan.tw, jumlah wajib pajak yang bisa menyetorkan SPT melalui smartphone setidaknya mencapai 3,85 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Untuk diketahui, Taiwan sendiri sebenarnya sudah menerapkan pelayanan pembayaran pajak secara daring melalui smartphone sejak 2016, yaitu melalui dua aplikasi antara lain Taiwan Pay dan ezPay.

Dengan pelaporan SPT melalui ponsel pintar itu, Su Jain-rong menilai layanan e-taxation yang sedang dikembangkan pemerintah menjadi makin komprehensif dan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko