KOTA SERANG

Tagih Tunggakan PBB Rp2,5 Miliar, Pemkot Minta Tolong Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Tagih Tunggakan PBB Rp2,5 Miliar, Pemkot Minta Tolong Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang mendapat bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan saat ini terdapat tunggakan pajak berusia 2 tahun hingga 5 tahun yang tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak.

"Ada yang menunggak 2 tahun, 3 tahun bahkan ada yang diatas 5 tahun, ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih wajib pajak yang menunggak," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syafrudin menjelaskan penagihan oleh Kejari Serang dilakukan khususnya terhadap wajib pajak dengan tunggakan PBB di atas Rp100 juta. Langkah ini diambil guna membantu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Dari total tunggakan pajak yang dikuasakan oleh Pemkot Serang kepada Kejari Serang, sudah hampir 50% tunggakan PBB yang sudah dilunasi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas menyebut terdapat 58 surat kuasa khusus diberikan kepada Kejari Serang untuk menagih tunggakan PBB sejumlah Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,1 miliar sudah berhasil didapatkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hari menuturkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dapat melunasi utang pajaknya dengan cara mengangsur hingga 31 Desember 2022.

"Mudah-mudahan angka Rp2,5 miliar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada Kejari Serang ini dapat tertagih sampai akhir tahun ini," ujar Hari seperti dilansir banpos.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra