KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 157 wajib pajak.

Pemblokiran rekening dilakukan lantaran 157 wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp95,6 miliar dan tak kunjung melunasinya hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

"Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum pemblokiran dilakukan, lanjut Slamet, kantor paajk telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Namun, wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak tersebut.

Dia menambahkan kegiatan blokir serentak tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun ini.

Kewenangan DJP untuk memblokir rekening diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan kedua regulasi tersebut, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.

"Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023," tutur Slamet.

Dia pun berharap upaya penegakan hukum lewat penagihan pajak dapat mendorong para wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra