KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 157 wajib pajak.

Pemblokiran rekening dilakukan lantaran 157 wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp95,6 miliar dan tak kunjung melunasinya hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

"Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebelum pemblokiran dilakukan, lanjut Slamet, kantor paajk telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Namun, wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak tersebut.

Dia menambahkan kegiatan blokir serentak tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun ini.

Kewenangan DJP untuk memblokir rekening diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sesuai dengan kedua regulasi tersebut, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.

"Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023," tutur Slamet.

Dia pun berharap upaya penegakan hukum lewat penagihan pajak dapat mendorong para wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6