KPP MADYA JAKARTA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Tarik Saldo Rekening WP Hingga Rp8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 09:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, DJP Tarik Saldo Rekening WP Hingga Rp8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Jakarta Barat melakukan penagihan aktif dengan melakukan sita rekening milik penanggung pajak.

Juru Sita KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu dan Supriyanto mengatakan telah melakukan blokir dua rekening milik penanggung pajak. Saldo rekening kemudian bergulir dengan pemindahbukuan ke kas negara sejumlah Rp8 miliar.

"Dua rekening yang dipindahbukukan adalah sejumlah Rp5,69 miliar dan Rp2,55 miliar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Juru sita menjelaskan upaya blokir, sita, dan pemindahbukuan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.189/2020. Otoritas pajak tidak bisa langsung memindahbukukan atau menarik saldo rekening yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Pemindahbukuan saldo dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh penanggung pajak untuk membayar utang beserta biaya penagihan. Setelah itu, lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan penarikan saldo sebesar jumlah yang diminta oleh pejabat yang berwenang.

Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 34 PMK No.189/2020. Surat permohonan wajib melampirkan Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada pihak LJK.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Upaya penegakan hukum dan pemulihan penerimaan pajak ini dilakukan dalam pekan penagihan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat. Melalui penagihan aktif diharapkan dapat mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak.

"Hal ini [pemindahbukuan] dilakukan demi mewujudkan optimalnya penerimaan negara," jelas juru sita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu