KPP MADYA JAKARTA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Tarik Saldo Rekening WP Hingga Rp8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 09:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, DJP Tarik Saldo Rekening WP Hingga Rp8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Jakarta Barat melakukan penagihan aktif dengan melakukan sita rekening milik penanggung pajak.

Juru Sita KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu dan Supriyanto mengatakan telah melakukan blokir dua rekening milik penanggung pajak. Saldo rekening kemudian bergulir dengan pemindahbukuan ke kas negara sejumlah Rp8 miliar.

"Dua rekening yang dipindahbukukan adalah sejumlah Rp5,69 miliar dan Rp2,55 miliar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Juru sita menjelaskan upaya blokir, sita, dan pemindahbukuan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.189/2020. Otoritas pajak tidak bisa langsung memindahbukukan atau menarik saldo rekening yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Pemindahbukuan saldo dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh penanggung pajak untuk membayar utang beserta biaya penagihan. Setelah itu, lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan penarikan saldo sebesar jumlah yang diminta oleh pejabat yang berwenang.

Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 34 PMK No.189/2020. Surat permohonan wajib melampirkan Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada pihak LJK.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Upaya penegakan hukum dan pemulihan penerimaan pajak ini dilakukan dalam pekan penagihan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat. Melalui penagihan aktif diharapkan dapat mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak.

"Hal ini [pemindahbukuan] dilakukan demi mewujudkan optimalnya penerimaan negara," jelas juru sita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?