Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Jakarta Barat melakukan penagihan aktif dengan melakukan sita rekening milik penanggung pajak.
Juru Sita KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu dan Supriyanto mengatakan telah melakukan blokir dua rekening milik penanggung pajak. Saldo rekening kemudian bergulir dengan pemindahbukuan ke kas negara sejumlah Rp8 miliar.
"Dua rekening yang dipindahbukukan adalah sejumlah Rp5,69 miliar dan Rp2,55 miliar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/12/2021).
Juru sita menjelaskan upaya blokir, sita, dan pemindahbukuan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.189/2020. Otoritas pajak tidak bisa langsung memindahbukukan atau menarik saldo rekening yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.
Pemindahbukuan saldo dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh penanggung pajak untuk membayar utang beserta biaya penagihan. Setelah itu, lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan penarikan saldo sebesar jumlah yang diminta oleh pejabat yang berwenang.
Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 34 PMK No.189/2020. Surat permohonan wajib melampirkan Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada pihak LJK.
Upaya penegakan hukum dan pemulihan penerimaan pajak ini dilakukan dalam pekan penagihan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat. Melalui penagihan aktif diharapkan dapat mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak.
"Hal ini [pemindahbukuan] dilakukan demi mewujudkan optimalnya penerimaan negara," jelas juru sita. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.