PROVINSI SUMATERA UTARA

Tagih Pajak Kendaraan hingga Alat Berat, Pemprov Didukung Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Tagih Pajak Kendaraan hingga Alat Berat, Pemprov Didukung Kejaksaan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara menjalin kerja sama penagihan tunggakan pajak daerah dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Nota Kesepakatan Nomor 00.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut, Kejati Sumut akan memberikan dukungan kepada pemprov dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air permukaan (PAP), hingga pajak alat berat (PAB).

"Ini upaya kami mendorong dan mengedukasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Kami harap momentum ini dapat membuat pembangunan Sumut yang lebih baik," ujar Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain memberikan bantuan penagihan, lanjut Hassanudin, Kejati Sumut juga akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi SDM di bidang penagihan.

"Bapenda Sumut memiliki 33 UPTD untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan SKK untuk penagihan tunggakan pajak ke kejaksaan negeri kabupaten/kota masing-masing," ujarnya seperti dilansir analisadaily.com.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Idianto menuturkan penagihan tunggakan dapat dilakukan oleh kejaksaan setelah mendapatkan SKK dari pihak pemprov.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah.

"Dari 5 tugas dan fungsi kejaksaan, ada 3 tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh pemda yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum," tutur Idianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini