PROVINSI SUMATERA UTARA

Tagih Pajak Kendaraan hingga Alat Berat, Pemprov Didukung Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Tagih Pajak Kendaraan hingga Alat Berat, Pemprov Didukung Kejaksaan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara menjalin kerja sama penagihan tunggakan pajak daerah dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Nota Kesepakatan Nomor 00.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut, Kejati Sumut akan memberikan dukungan kepada pemprov dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air permukaan (PAP), hingga pajak alat berat (PAB).

"Ini upaya kami mendorong dan mengedukasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Kami harap momentum ini dapat membuat pembangunan Sumut yang lebih baik," ujar Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Selain memberikan bantuan penagihan, lanjut Hassanudin, Kejati Sumut juga akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi SDM di bidang penagihan.

"Bapenda Sumut memiliki 33 UPTD untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan SKK untuk penagihan tunggakan pajak ke kejaksaan negeri kabupaten/kota masing-masing," ujarnya seperti dilansir analisadaily.com.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Idianto menuturkan penagihan tunggakan dapat dilakukan oleh kejaksaan setelah mendapatkan SKK dari pihak pemprov.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah.

"Dari 5 tugas dan fungsi kejaksaan, ada 3 tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh pemda yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum," tutur Idianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024