KOTA BATU

Taat Bayar PBB, Wajib Pajak Bisa Ikut Undian Umrah Gratis

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:00 WIB
Taat Bayar PBB, Wajib Pajak Bisa Ikut Undian Umrah Gratis

Ilustrasi. Sejumlah calon jemaah umrah beristirahat saat menunggu jadwal keberangkatannya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

BATU, DDTCNews – Pemkot Batu menyiapkan hadiah umrah gratis bagi wajib pajak yang taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekretaris Bapenda Kota Batu Dian Fachroni mengatakan hadiah diberikan melalui program Gebyar Taat Pajak Tahun 2022. Dia berharap program tersebut dapat mendorong minat wajib pajak dalam membayar PBB.

"Ada syarat yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, yaitu mereka tidak boleh menunggak atau tidak memiliki tanggungan PBB pada 5 tahun terakhir. Baru kalau begitu nomor objek bisa mengikuti undian umrah gratis," katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dian menambahkan program tersebut juga diharapkan dapat membantu upaya Pemkot merealisasikan target PBB tahun ini yang mencapai Rp14,7 miliar. Saat ini, realisasi PBB baru Rp3 miliar atau 20% dari target yang ditetapkan. Dia berharap target setoran PBB tercapai akhir Juni.

"Jemput bola bakal dilaksanakan di 24 desa dan kelurahan di Kota Batu secara bergiliran. Setiap satu hari satu desa atau kelurahan," ujar Dian seperti dilansir jatimnow.com.

Selain memberikan hadiah umrah, pemkot tercatat juga sedang menyelenggarakan pemutihan atau penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 1996 hingga 2021 yang belum dilunasi wajib pajak.

"Rata-rata dengan adanya jemput bola setiap desa dan kelurahan, PBB yang masuk antara Rp10 juta Rp15 juta dengan jam pelayanan 09.00-14.00 WIB. Di Kelurahan Temas misalnya, ada 180 transaksi dengan nilai PBB hampir Rp 11 juta," tutur Dian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra