KONSULTASI PAJAK

Syarat Pengukuhan PKP Virtual Office

Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:12 WIB
Syarat Pengukuhan PKP Virtual Office

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

Saya baru memulai bisnis rintisan dengan menyewa kantor vitual (virtual office) di suatu kawasan perkantoran di Jakarta. Saya ingin mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Bagaimanakah ketentuannya di Indonesia?

Rahmat, Jakarta.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Rahmat. Belakangan ini keberadaan virtual office memang mulai jadi tren. Beberapa gedung perkantoran menyediakan virtual officeuntuk digunakan oleh pihak lain.

Menteri Keuangan juga telah mengatur masalah virtual office ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

PMK 147 ini mendefinisikan kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space), adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).

Sebelum terbitnya PMK 147/ 2017 ini, terdapat perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya kantor virtual untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagian tidak membolehkan karena akan menjadi masalah bagi kantor pajak. Sebaliknya bagi pengusaha yang nakal, kantor virtual dapat dijadikan “tempat bersembunyi”.

Untuk itu, PMK ini memberikan beberapa syarat agar kantor virtual diperbolehkan sebagai tempat permohonan PKP. Pasal 45 dan Pasal 46 PMK147/2017 mengatur bahwa pengusaha dapat menggunakan jasa kantor virtual sebagai tempat pelaporan usaha.

Berikut merupakan syarat kantor virtual agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP:

  • Pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, dan
  • Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut:
    • telah dikukuhkan sebagai PKP;
    • menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
    • secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Persyaratan tersebut berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.

Demikian penjelasan Kami. Semoga membantu. )

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kantor Virtual sebagai Tempat PKP Dikukuhkan berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 17 November 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan

Senin, 29 Juli 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Ada Persoalan di Virtual Office, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Senin, 15 Juli 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Virtual Dapat Jadi Tempat PKP Badan Dikukuhkan, Ini Syaratnya

BERITA PILIHAN