Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Hasil survei terbaru menunjukkan lebih dari 50% responden menyatakan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan di AS.
Berdasarkan survei Hill-HarrisX, responden yang terdiri atas registered voter menyatakan bahwa ketimpangan adalah masalah besar yang dialami oleh AS. Pajak kekayaan pun dinilai sebagai salah satu solusi untuk memecahkan masalah tersebut.
"56% responden yang ditanyai pada 9 hingga 12 April menyatakan pembayaran pajak kekayaan oleh miliarder adalah bagian dari solusi untuk menyelesaikan masalah ketimpangan," tulis hasil survei Hill-HarrisX, dikutip pada Selasa (20/4/2021).
Dari total 2.813 yang ditanyai, terdapat 44% responden yang menyatakan pengenaan pajak kekayaan kepada miliarder sebagai pajak yang tidak adil. Mereka yang tidak setuju dengan pajak kekayaan berpandangan pajak kekayaan adalah sanksi bagi orang kaya.
Apabila dilihat secara lebih terperinci berdasarkan pada haluan politik dari responden yang disurvei, pendukung Partai Demokrat cenderung mendukung pengenaan pajak kekayaan.
Sekitar 77% responden yang mendukung Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap pajak kekayaan. Sebaliknya, hanya 35% responden berhaluan Partai Republik yang mendukung pengenaan pajak kekayaan.
Kemudian, sebanyak 55% responden independen atau tidak terafiliasi dengan Partai Demokrat ataupun Partai Republik menyatakan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan untuk mengatasi masalah ketimpangan.
Untuk diketahui, proposal pengenaan pajak kekayaan di AS diusung oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren. Pajak kekayaan diusulkan dikenakan dengan tarif 2% atas kekayaan bersih sebesar US$50 juta hingga US$1 miliar.
Seperti dilansir thehill.com, apabila kekayaan bersih wajib pajak mencapai lebih dari US$1 miliar, ada pajak tambahan dengan tarif sebesar 1%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.