AMERIKA SERIKAT

Survei Terbaru: Mayoritas Responden Dukung Pengenaan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 18:00 WIB
Survei Terbaru: Mayoritas Responden Dukung Pengenaan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Hasil survei terbaru menunjukkan lebih dari 50% responden menyatakan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan di AS.

Berdasarkan survei Hill-HarrisX, responden yang terdiri atas registered voter menyatakan bahwa ketimpangan adalah masalah besar yang dialami oleh AS. Pajak kekayaan pun dinilai sebagai salah satu solusi untuk memecahkan masalah tersebut.

"56% responden yang ditanyai pada 9 hingga 12 April menyatakan pembayaran pajak kekayaan oleh miliarder adalah bagian dari solusi untuk menyelesaikan masalah ketimpangan," tulis hasil survei Hill-HarrisX, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dari total 2.813 yang ditanyai, terdapat 44% responden yang menyatakan pengenaan pajak kekayaan kepada miliarder sebagai pajak yang tidak adil. Mereka yang tidak setuju dengan pajak kekayaan berpandangan pajak kekayaan adalah sanksi bagi orang kaya.

Apabila dilihat secara lebih terperinci berdasarkan pada haluan politik dari responden yang disurvei, pendukung Partai Demokrat cenderung mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Sekitar 77% responden yang mendukung Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap pajak kekayaan. Sebaliknya, hanya 35% responden berhaluan Partai Republik yang mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Kemudian, sebanyak 55% responden independen atau tidak terafiliasi dengan Partai Demokrat ataupun Partai Republik menyatakan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan untuk mengatasi masalah ketimpangan.

Untuk diketahui, proposal pengenaan pajak kekayaan di AS diusung oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren. Pajak kekayaan diusulkan dikenakan dengan tarif 2% atas kekayaan bersih sebesar US$50 juta hingga US$1 miliar.

Seperti dilansir thehill.com, apabila kekayaan bersih wajib pajak mencapai lebih dari US$1 miliar, ada pajak tambahan dengan tarif sebesar 1%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6