AMERIKA SERIKAT

Survei Terbaru: Mayoritas Responden Dukung Pengenaan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 18:00 WIB
Survei Terbaru: Mayoritas Responden Dukung Pengenaan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Hasil survei terbaru menunjukkan lebih dari 50% responden menyatakan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan di AS.

Berdasarkan survei Hill-HarrisX, responden yang terdiri atas registered voter menyatakan bahwa ketimpangan adalah masalah besar yang dialami oleh AS. Pajak kekayaan pun dinilai sebagai salah satu solusi untuk memecahkan masalah tersebut.

"56% responden yang ditanyai pada 9 hingga 12 April menyatakan pembayaran pajak kekayaan oleh miliarder adalah bagian dari solusi untuk menyelesaikan masalah ketimpangan," tulis hasil survei Hill-HarrisX, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Dari total 2.813 yang ditanyai, terdapat 44% responden yang menyatakan pengenaan pajak kekayaan kepada miliarder sebagai pajak yang tidak adil. Mereka yang tidak setuju dengan pajak kekayaan berpandangan pajak kekayaan adalah sanksi bagi orang kaya.

Apabila dilihat secara lebih terperinci berdasarkan pada haluan politik dari responden yang disurvei, pendukung Partai Demokrat cenderung mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Sekitar 77% responden yang mendukung Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap pajak kekayaan. Sebaliknya, hanya 35% responden berhaluan Partai Republik yang mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kemudian, sebanyak 55% responden independen atau tidak terafiliasi dengan Partai Demokrat ataupun Partai Republik menyatakan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan untuk mengatasi masalah ketimpangan.

Untuk diketahui, proposal pengenaan pajak kekayaan di AS diusung oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren. Pajak kekayaan diusulkan dikenakan dengan tarif 2% atas kekayaan bersih sebesar US$50 juta hingga US$1 miliar.

Seperti dilansir thehill.com, apabila kekayaan bersih wajib pajak mencapai lebih dari US$1 miliar, ada pajak tambahan dengan tarif sebesar 1%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?