PRANCIS

Survei OECD: Rasa Percaya antara Otoritas dan Wajib Pajak Masih Rendah

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:00 WIB
Survei OECD: Rasa Percaya antara Otoritas dan Wajib Pajak Masih Rendah

Salah satu slide paparan yang disampaikan oleh Policy Analyst at OECD Rene Orozco. 

PARIS, DDTCNews - Rasa saling percaya antara petugas pajak dan perusahaan multinasional di berbagai negara, khususnya di negara yang bukan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), masih tergolong rendah.

Policy Analyst at OECD Rene Orozco menyebut petugas pajak yang disurvei menganggap perusahaan multinasional cenderung mematuhi ketentuan pajak yang berlaku dan kooperatif. Namun, persepsi kepatuhan tersebut tidak dilandasi oleh rasa percaya dari pihak petugas pajak.

"Meski perusahaan multinasional dipersepsikan patuh, hal ini tidak berjalan beriringan dengan kepercayaan. Masih terdapat ruang bagi kita untuk memperbaiki persepsi," katanya dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar oleh OECD, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Mayoritas petugas pajak yang disurvei OECD memandang informasi yang disampaikan perusahaan multinasional tak sepenuhnya dapat dipercaya. Di Asia, hanya 53% petugas pajak yang mempercayai informasi yang disampaikan oleh perusahaan multinasional.

Selanjutnya, hanya 43% petugas pajak di Afrika yang menyatakan bisa mempercayai informasi yang disampaikan perusahaan multinasional. Di Amerika Latin, tingkat kepercayaan petugas pajak terhadap informasi dari perusahaan multinasional hanya 37%.

Dari sisi wajib pajak, rendahnya kepercayaan perusahaan multinasional terhadap otoritas pajak timbul akibat beberapa persoalan, mulai dari ketidakpastian sistem pajak, ketidakjelasan aturan, hingga proses administrasi pajak yang panjang.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Tanpa adanya perbaikan masalah-masalah tersebut, Senior Policy Analyst at OECD Joseph Stead mengatakan rasa saling tidak percaya antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional berpotensi makin memburuk.

"Rasa saling percaya diperlukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Manfaatnya, otoritas pajak dapat memfokuskan sumber dayanya untuk menangani wajib pajak yang benar-benar tidak patuh," ujarnya.

Rasa saling percaya antara kedua pihak bisa dibangun melalui beberapa cara, seperti peningkatan kepatuhan dengan pendekatan co-operative compliance, pemeriksaan berbasis risiko, pendirian tax ombudsman, dan dialog intensif antara otoritas pajak dan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga