INDIA

Superstar Bollywood Ini Harus Rela Bayar Pajak Rp1,9 M dari Hasil NFT

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 24 Maret 2022 | 11:30 WIB
Superstar Bollywood Ini Harus Rela Bayar Pajak Rp1,9 M dari Hasil NFT

Sumber: www.hdnicewallpapers.com

NEW DELHI, DDTCNews – Aktor senior Bollywood Amitabh Bachchan harus rela membayar pajak barang dan jasa senilai Rs1,09 crore, setara Rp1,9 miliar kepada pemerintah. Pembayaran ini dilakukan atas penjualan non-fungible token (NFT) senilai Rs7,15 crore atau Rp14 miliar.

Sebelumnya, Bachchan telah menerima pemberitahuan dari Directorate General of Goods and Services Tax Intelligence (DGGI) mengenai tenggat waktu pembayaran pajak.

“DGGI tampaknya tetap akan melanjutkan investigasi adanya penghindaran pajak yang dilakukan Bachchan, meskipun Bachchan telah membayar sejumlah uang,” ujar salah satu sumber, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pada Agustus 2021, BeyondLife.club, usaha antara Rhiti Entertainment Pte. LtdSingapura dan GuardianLink.io, kerangka kerja teknologi ekosistem NFT, telah mengumumkan akan meluncurkan koleksi NFT Bachchan di platformnya.

Bachchan, salah satu aktor pertama yang mendukung NFT, telah menandatangani kesepakatan dengan Rhiti Entertainment untuk mengubah kontennya menjadi aset digital.

NFT adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti seni, foto, musik, video, dan barang lainnya. Unit data ini disimpan pada buku besar digital yang disebut blockchain, yang membuatnya unik dan tidak dapat dipertukarkan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Lelang NFT Bachchan yang paling sukses adalah resital Madhushala, kumpulan puisi terkenal yang ditulis oleh ayahnya dan direkam dengan suaranya sendiri. Selain itu, NFT termasuk poster dan gambar juga laku terjual.

Dilansir dari CNBC TV18, lelang NFT yang dilakukan telah meraup pendapatan senilai Rs7,15 crore. Dari penjualan NFT tersebut, Bachchan bertanggung jawab untuk membayar pajak senilai Rs1,09 crore. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi