PEMBIAYAAN

SUN Sepi Peminat, Begini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 10:56 WIB
SUN Sepi Peminat, Begini Kata Menkeu

JAKARTA, DDTCNews - Serapan lelang Surat Utang Negara (SUN) jauh dari kata memuaskan. Gejolak ekonomi global menjadi faktor utama sepinya minat investor pada instrumen ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terus mengamati secara seksama perkembangan ekonomi saat ini. Pasalnya, hal tersebut berimplikasi langsung pada serapan surat utang untuk pembiayaan APBN.

"Kita akan waspada akan tetap komunikasikan, kebutuhan financing kita akan tetap terjaga sehingga tidak menimbulkan spekulasi," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (26/4).

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya hanya menyerap dana Rp6,15 triliun dari lelang lima seri SUN. Dana ini ditujukan untuk memenuhi sebagian pembiayaan dalam APBN dengan total penawaran mencapai Rp17 triliun.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Selasa lalu mengumumkan lelang itu tidak memenuhi target indikatif yang ditetapkan Rp17 triliun.

Total penawaran yang masuk dari lelang Rp17 triliun itu tercatat merupakan yang terendah dari lelang SUN sejak Oktober 2016.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemerintah sampai harus meningkatkan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10% yaitu di posisi 7% atau paling tinggi sejak Juli 2017 agar lebih menarik bagi investor.

Menurutnya, pemerintah menegaskan kebutuhan pembiayaan yang tercantum dalam APBN 2018 pun akan tetap terjaga dan diperhitungkan dengan matang meski menaikkan imbal hasil dari penerbitan surat utang.

"Tentu kami tetap harus menimbang dari sisi kemungkinan kenaikan biaya dari bunga utang. Kami sudah akan perhatikan di dalam konteks belanja pada semester kedua ini," tutupnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci