INDIA

Sulut Pro Kontra, India Tetap Berlakukan Pajak Aset Kripto Per 1 April

Syadesa Anida Herdona | Senin, 04 April 2022 | 17:30 WIB
Sulut Pro Kontra, India Tetap Berlakukan Pajak Aset Kripto Per 1 April

Ilustrasi. Sebuah bank penambang cryptocurrency beroperasi di Scrubgrass Plant di Kennerdale, Pennsylvania, AS, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Alan Freed/WSJ/sad.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mulai mengenakan pajak capital gain atas transaksi sehubungan dengan aset virtual mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Keuangan India 2022 yang telah disahkan oleh parlemen.

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menyampaikan kebijakan pajak ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mengurangi sengketa pajak.

“Kebijakan pajak [yang disahkan] menargetkan pada transaksi aset kripto. [Kebijakan ini] memperkenalkan tarif pajak 1% atas pembayaran pada threshold tertentu dan mulai berlaku pada 1 Juli,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selain tarif pajak 1%, kebijakan pajak lain yang hadir adalah pembatasan biaya pengurang pada biaya akuisisi dan larangan kompensasi kerugian atas penghasilan sehubungan dengan mata uang kripto (cryptocurrencies).

Sebelumnya, rancangan aturan ini banyak menimbulkan perdebatan. Banyak legislator yang mengkritik usulan kebijakan tersebut.

Para pembuat kebijakan berpendapat rancangan aturan baru ini justru memunculkan ketidakjelasan dalam pendefinisian istilah yang digunakan. Lebih dari 20 anggota Lok Sabha (majelis rendah perwakilan rakyat India) setuju pengenaan pajak ini dapat menghancurkan iklim industri.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menurut salah satu anggota parlemen Ritesh Pandey kebijakan yang diambil Sitharaman dapat membahayakan penggunaan web 3.0 India.

Web 3.0 bukan hanya tentang cryptocurrencies, namun juga film, musik, game, dan perdagangan yang bertujuan untuk merevolusi dunia melalui smart contracts,” ujar Pandey.

Anggota parlemen lainnya, Pinaki Misra juga menyampaikan kebijakan pajak atas cryptocurrencies di India sangat membingungkan. Menurutnya, rendahnya transparansi pajak oleh wajib pajak menjadi poin utama kekurangannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja