INDIA

Sulut Pro Kontra, India Tetap Berlakukan Pajak Aset Kripto Per 1 April

Syadesa Anida Herdona | Senin, 04 April 2022 | 17:30 WIB
Sulut Pro Kontra, India Tetap Berlakukan Pajak Aset Kripto Per 1 April

Ilustrasi. Sebuah bank penambang cryptocurrency beroperasi di Scrubgrass Plant di Kennerdale, Pennsylvania, AS, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Alan Freed/WSJ/sad.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mulai mengenakan pajak capital gain atas transaksi sehubungan dengan aset virtual mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Keuangan India 2022 yang telah disahkan oleh parlemen.

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menyampaikan kebijakan pajak ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mengurangi sengketa pajak.

“Kebijakan pajak [yang disahkan] menargetkan pada transaksi aset kripto. [Kebijakan ini] memperkenalkan tarif pajak 1% atas pembayaran pada threshold tertentu dan mulai berlaku pada 1 Juli,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain tarif pajak 1%, kebijakan pajak lain yang hadir adalah pembatasan biaya pengurang pada biaya akuisisi dan larangan kompensasi kerugian atas penghasilan sehubungan dengan mata uang kripto (cryptocurrencies).

Sebelumnya, rancangan aturan ini banyak menimbulkan perdebatan. Banyak legislator yang mengkritik usulan kebijakan tersebut.

Para pembuat kebijakan berpendapat rancangan aturan baru ini justru memunculkan ketidakjelasan dalam pendefinisian istilah yang digunakan. Lebih dari 20 anggota Lok Sabha (majelis rendah perwakilan rakyat India) setuju pengenaan pajak ini dapat menghancurkan iklim industri.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurut salah satu anggota parlemen Ritesh Pandey kebijakan yang diambil Sitharaman dapat membahayakan penggunaan web 3.0 India.

Web 3.0 bukan hanya tentang cryptocurrencies, namun juga film, musik, game, dan perdagangan yang bertujuan untuk merevolusi dunia melalui smart contracts,” ujar Pandey.

Anggota parlemen lainnya, Pinaki Misra juga menyampaikan kebijakan pajak atas cryptocurrencies di India sangat membingungkan. Menurutnya, rendahnya transparansi pajak oleh wajib pajak menjadi poin utama kekurangannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra