PAJAK PEMAIN BOLA

Striker Andalan Persib Bandung Ini Akhirnya Punya NPWP, yang Lain?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2018 | 16:33 WIB
Striker Andalan Persib Bandung Ini Akhirnya Punya NPWP, yang Lain?

Ezechiel N'Douassel berpose di KPP Pratama Bandung Cibeunying (Foto: persib.com)

JAKARTA, DDTCNews – Striker asing yang merumput untuk Persib Bandung, Ezechiel N`Douassel resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski masih dibekap cedera engkel, pemain asal Chad ini menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cibeunying pada Senin (8/1).

Kedatangannya ke kantor pajak tentu bukan untuk urusan di lapangan hijau. Dia hadir untuk menunaikan kewajiban pajaknya di Indonesia. Kabar ini datang dari akun Twitter resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI berkicau pada Senin kemarin.

Ikhwal kedatangan penyerang Persib itu ke kantor pajak tidak lain untuk mengambil NPWP Orang Pribadi. “Terima kasih atas komitmen @persib dan para pemainnya untuk taat pajak,” puji @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Dalam keterangan foto cuitan itu, sembari mengenakan polo shirt resmi tim kebanggaan masyarakat Jawa Barat, dengan bangga Ezechiel N`Douassel berpose dengan kaos bertuliskan ‘Bayar Pajak Keren’.

Bukan kali ini saja tim asal Kota Kembang itu mempublikasi kegiatan pemain asingnya dengan kantor pajak. Sebelumnya, Michael Essien juga sudah menjadi wajib pajak dan memiliki NPWP.

Mengutip laman resmi klub di persib.co.id, kegiatan dalam urusan pajak ini sebagai bentuk kepatuan atas aturan hukum yang berlaku. Aturan itu ialah ketentuan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Nah, berdasar aturan tersebut, Ezechiel memang sudah terhitung sudah menjadi wajib pajak. Sebab, pemain asal Afrika ini sudah menetap lebih dari 183 hari di Indonesia. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?