DEBAT PAJAK

STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 09:30 WIB
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi.

Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran. Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
38
53.52%
Tidak Setuju
33
46.48%

Devi Yanty

20 September 2022 | 13:03 WIB
Tidak setuju karena bkn merupakan langkah yg tepat. Di tengah perekonomian dunia yg tidak pasti dan dibayangi oleh resesi, sebaiknya dimatangkan kembali pelaksanaan atas Pasal 74 tsb. Penerapan terburu-buru ini ditakutkan menimbulkan lebih bnyk dampak buruk ketimbang baiknya. Penerapan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan berupa enforced compliance yg sulit dipertahankan dan membutuhkan bnyk biaya. Oleh karenanya, sebaiknya sblm penerapan aturan tsb, penuhi dahulu asas kemudahan seperti perbaikan administrasi agar lebih mudah mengurus STNK. Lalu jg penuhi asas kepastian hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dan tak kalah penting, memenuhi asas keadilan seperti pembatasan tidak diterapkan atas kendaraan dgn usia lebih dari sekian tahun atau hny diterapkan pada kendaraan baru / jenis-jenis tertentu. Dgn memenuhi ketiga asas tsb, kepatuhan yg diperoleh nantinya akan lebih mengarah pd voluntary compliance yg mudah dipertahankan dan tidak membutuhkan bnyk biaya. #MariBicara

Rudika

20 September 2022 | 12:30 WIB
4. Kondisi Perekonomian yang sudah mulai tumbuh baik... Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh WHO bahwa sudah ada angin segar terkait kasus pandemi COVID’19 yang akan berakhir pada akhir tahun 2022. Disamping hal itu, data dari BPS, ekonomi Indonesia mulai tumbuh sangat baik di triwulan II 2022 yang mencapai 5,44%. Hal ini tercermin dari meningkatnya konsumsi rumah tangga dan juga tumbuhnya UMKM-UMKM baru. Sehingga, jika peraturan penghapusan STNK ini diterapkan pada tahun 2023, maka kasus atau alasan pandemi tidak lagi relevan dengan peraturan ini. Mari bersinergi untuk menciptakan ketertiban hukum untuk kemajuan bangsa dan negara #Part4 #MariBicara

Rudika

20 September 2022 | 12:26 WIB
Lanjutan.. 3. Akan meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Dengan adanya penegakan peraturan ini juga akan berdampak positif terhadap pendapatan negara. Mengingat pajak kendaraan bermotor memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat sebesar 100 Triliun yang masih menjadi tunggakan PKB Se-Indonesia. Berdasarkan fakta yang ada tersebut, maka peraturan ini harus dijalankan sebagaimana mestinya. #Part3 #MariBicara

Rudika

20 September 2022 | 12:23 WIB
Lanjutan... 2. Menciptakan Ketertiban dan Taat Hukum Dilakukannya penegakan Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kewenangan pada untuk melakukan penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dengan adanya penghapusan identitas dan registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan, tentu akan menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan motor untuk memaksa menjadi lebih tertib dan taat hukum. Mengingat peraturan ini sudah ada sejak 2009 dan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan menjadi fakta bahwa peraturan ini belum berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, diperlukan pembenahan dan penegakan peraturan terkait dengan pajak kendaraan ini. Pembenahan yang dimaksud dapat berupa penegakan hukum, sosialisasi ke masyarakat, prosedur dijalankannya aturan ini, dan lain sebagainya. #MariBicara #Part2

Rudika

20 September 2022 | 12:19 WIB
Saya Setuju dengan gagasan penegakan pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. Berikut beberapa alasan yang mendasarinya. 1. Pajak Bersifat Memaksa Pajak dapat diartikan sebagai Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Dalam hal ini, setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan sudah harus peduli terkait dengan pajak ini sejak sebelum membeli kendaraan. Artinya, ketika mereka memutuskan untuk membeli kendaraan, maka mereka harus siap dengan beban-beban yang harus ditanggung. Seperti pajak, dan lain sebagainya. Asas hukum menyebutkan presumptio jures de jure yang berarti bahwa semua orang dianggap tahu hukum. Dalam hubungannya dengan pembelian kendaraan, pembeli kendaraan dianggap tahu dan sadar atas pajak dan kewajiban yang melekat atas pembelian kendaraan tersebut. #Part 1 #MariBicara

Raveedhan Syachlin

20 September 2022 | 11:04 WIB
Part 3. Dan jika memang peraturan penghapusan STNK ini berlakukan, saya rasa pemerintah harus lebih jelas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Dimana ada masyarakat yang mengira bahwa jika 2 tahun tidak membayar pajak maka STNK akan dihapus. Padahal 2 tahun yang dimaksud adalah setelah masa STNK yang 5 tahun habis dan tidak registrasi ulang & tidak membayarkan pajak selama 2 tahun maka STNK baru dihapus. Misperception dan Misunderstanding inilah yang memicu viralnya berita tentang penghapusan STNK. Dan alangkah lebih bijak apabila pemerintah memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak yang STNK nya akan dihapus apabila kewajiban perpajakannya tidak segera ditunaikan agar menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah dalam penerapan peraturan ini. Thank you for your attention to reads my opinion…

Raveedhan Syachlin

20 September 2022 | 11:00 WIB
Part 2. Oleh sebab itu, sosialisasi akan cara pembayaran serta platform apa saja yang dapat digunakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor haruslah di sosialisasikan dengan baik agar Wajib Pajak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya. Karena, pandangan masyarakat awam jika ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor harus pergi ke samsat yang dimana harus mengorbankan waktu “hari kerja” wajib pajak. Padahal pembayaran dapat diakses melalui ATM, internet banking, dan SMS banking. Perlunya dukungan penuh dari pemerintah dalam merealisasikan program sosialisasi ini di daerah-daerah yang memiliki potensi besar dalam rangka mencapai target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Raveedhan Syachlin

20 September 2022 | 10:57 WIB
PART 1 I really agree with this… Based on my experience as Bapenda’s volunteer (Relawan Badan Pendapatan Daerah) dalam rangka memberikan sosialisasi terkait pemenuhan kewajiban atas Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan SPKP2KB (Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) serta memberikan penjelasan mengenai cara pembayaran yang pada saat ini sudah sangat mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Mayoritas Wajib Pajak yang saya temui paham akan kewajibannya terhadap pajak kendaraan bermotor dan sangat mengapresiasi serta memberikan respon positif kepada program sosialisasi ini. Dan mayoritas wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang saya temui beralasan tidak sempat untuk membayarkan kendaraan bermotornya.

Salmawanti

20 September 2022 | 10:33 WIB
Saya setuju dengan gagasan penghapusan STNK Pemerintah memberikan kompensasi waktu tidak hanya 2 tahun melainkan 7 tahun yaitu 5 tahun masa berlaku STNK dan 2 tahun selanjutnya untuk pembayaran pajak. Sehingga, jika 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak membayar pajak maka identitas STNK akan dihapus. Prosedur penghapusan tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan 3 kali peringatan yaitu: Peringatan 1 selama 3 Bulan, Peringatan 2 selama 1 bulan, dan peringatan 3 selama 1 bulan. Sehingga, pihak kepolisian tidak secara tiba-tiba menyita kendaraan. Saran dan catatan: Pemerintah dan juga pihak kepolisian harus gencar dalam memberikan sosialisasi terkait dengan aturan ini. Mengingat banyak masyarakat yangbelum mengetahui aturan ini disebabkan oleh literasliterasi masyarakat yang masih cukup rendah#MariBicara

ade triwijaya

20 September 2022 | 09:31 WIB
PKB memang memiliki pengaruh atas pemasukan untuk negeri ini, akan tetapi jika pengemudi tidak membayarkan PKB selama 2 tahun dan data kendaraan tersebut dihapuskan permanen, itu memiliki implikasi yang sangat negatif terhadap pengawasan dalam berkendara yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas. sehingga menurut saya solusi pertama adalah : ubah UU lalu lintas terkait penilangan atas PKB yang tidak dibayarkan, sehingga waktu penebusan STNK, pengemudi diharapkan harus membayar terlebih dahulu. aturan UU masih terdapat aturan yang abu2 karena PKB bukan ranah penilangan. solusi kedua, jikapun data tetap dihapuskan, arahkan prosesnya ketika pengemudi harus memverifikasikan kendaraannya kembali ketika 5 tahun. jika dalam waktu 5 tahun tersebut pengemudi tidak memiliki kesadaran atas PKB, maka secara tidak langsung pengemudi setuju untuk dilakukan penghapusan data selamanya. solusi ketiga, berkerja sama dengan pemerintah pusat untuk penagihan PKB terlebih KTP akan dijadikan NPWP
ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP