SOSIALISASI TAX AMNESTY UI

Sri Mulyani: Target Tax Amnesty Sulit & Berat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2016 | 16:01 WIB
Sri Mulyani: Target Tax Amnesty Sulit & Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui mencapai target tax amnesty adalah hal yang sulit dan berat. Saat ini dia membutuhkan semangat dan dukungan dari masyarakat untuk menyukseskan program tax amnesty.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi keynote speaker dalam acara sosialisasi tax amnesty bagi sivitas akademika Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu. Sri Mulyani juga menekankan masalah sosialisasi.

“Sosialisasi seharusnya tak berjalan paralel dengan penerapan program. Seharusnya sosialisasi di lakukan sebelum Undang-Undang disahkan,” terangnya.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Dia meminta seluruh sivitas akademika UI ikut membantu menyosialisasikan tax amnesty. Menurutnya, untuk menjadi bangsa yang maju masyarakat harus memiliki kesadaran beperan aktif dan terlibat dalam kebijakan pemerintah.

“Rasio pajak kita kecil hanya 11%, padahal pertumbuhan ekonominya cepat dan banyak tumbuh kelas menengah. Ini ada yang salah, kritilk pertamanya adalah Ditjen Pajak,” imbuhnya.

Menjawab hal itu, dia menekankan berkomitmen penuh untuk melakukan reformasi perpajakan. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu, tidak bisa instan.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Dia juga meminta kepada peserta yang hadir untuk melapor kepadanya apabila mengetahui ada pegawai di jajaran Kementerian Keuangan maupun Ditjen Pajak yang memeras masyarakat.

Sri Mulyani tidak ingin masyarakat menjadikan tindakan penyalahgunaan oknum pegawai tersebut sebagai alasan untuk tidak membayar pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi