RAPBN 2021

Sri Mulyani: BI Masih Jadi Stanby Buyer SBN 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Sri Mulyani: BI Masih Jadi Stanby Buyer SBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) masih diberi peran untuk melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) pada 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BI masih mengemban tugas sebagai pembeli siaga (standby buyer) untuk membeli SBN sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2/2020. Namun, BI tidak lagi terlibat dalam kebijakan burden sharing otoritas fiskal dan moneter seperti yang berlaku pada tahun ini.

“Untuk yang private placement [dalam skema burden sharing] itu hanya tahun ini saja. Untuk BI sebagai standby buyer masih akan berlanjut," ujar Sri Mulyani, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Adapun defisit anggaran pada RAPBN 2021 diusulkan senilai Rp971,2 triliun atau 5,5% dari PDB. Usulan itu tercatat lebih rendah dibandingkan ancang-ancang defisit anggaran pada tahun ini yang diperkirakan mencapai 6,34% dari PDB atau senilai Rp1.039,2 triliun.

Meski demikian, total pembiayaan utang yang perlu ditarik oleh pemerintah pada 2021 masih tidak terpaut terlalu banyak dengan tahun ini. Pembiayaan utang pada 2021 dipatok senilaii Rp1.142,5 triliun, sedikit menurun bila dibandingkan pada 2020 yang mencapai Rp1.220,5 triliun.

Kendati otoritas moneter masih menjadi standby buyer dalam penerbitan SBN, Sri Mulyani meyakini inflasi pada 2021 mendatang masih akan terjaga pada level 3% (yoy) sebagaimana tertuang dalam asumsi makro RAPBN 2021.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

"BI akan tetap berupaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi. Kami melihat ini masih bisa dilaksanakan oleh BI sesuai tugas dan fungsi otoritas moneter sebagaimana diamanatkan dalam UU BI," ujar Sri Mulyani.

Dalam penerbitan SBN, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan tetap menerbitkan SBN dengan melihat keuntungan (oportunisme) dengan mempertimbangkan timing serta komposisi penerbitan SBN, baik itu ritel maupun nonritel serta baik syariah maupun konvensional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis