RAPBN 2021

Sri Mulyani: BI Masih Jadi Stanby Buyer SBN 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Sri Mulyani: BI Masih Jadi Stanby Buyer SBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) masih diberi peran untuk melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) pada 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BI masih mengemban tugas sebagai pembeli siaga (standby buyer) untuk membeli SBN sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2/2020. Namun, BI tidak lagi terlibat dalam kebijakan burden sharing otoritas fiskal dan moneter seperti yang berlaku pada tahun ini.

“Untuk yang private placement [dalam skema burden sharing] itu hanya tahun ini saja. Untuk BI sebagai standby buyer masih akan berlanjut," ujar Sri Mulyani, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun defisit anggaran pada RAPBN 2021 diusulkan senilai Rp971,2 triliun atau 5,5% dari PDB. Usulan itu tercatat lebih rendah dibandingkan ancang-ancang defisit anggaran pada tahun ini yang diperkirakan mencapai 6,34% dari PDB atau senilai Rp1.039,2 triliun.

Meski demikian, total pembiayaan utang yang perlu ditarik oleh pemerintah pada 2021 masih tidak terpaut terlalu banyak dengan tahun ini. Pembiayaan utang pada 2021 dipatok senilaii Rp1.142,5 triliun, sedikit menurun bila dibandingkan pada 2020 yang mencapai Rp1.220,5 triliun.

Kendati otoritas moneter masih menjadi standby buyer dalam penerbitan SBN, Sri Mulyani meyakini inflasi pada 2021 mendatang masih akan terjaga pada level 3% (yoy) sebagaimana tertuang dalam asumsi makro RAPBN 2021.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"BI akan tetap berupaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi. Kami melihat ini masih bisa dilaksanakan oleh BI sesuai tugas dan fungsi otoritas moneter sebagaimana diamanatkan dalam UU BI," ujar Sri Mulyani.

Dalam penerbitan SBN, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan tetap menerbitkan SBN dengan melihat keuntungan (oportunisme) dengan mempertimbangkan timing serta komposisi penerbitan SBN, baik itu ritel maupun nonritel serta baik syariah maupun konvensional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN