RAPBN 2021

Sri Mulyani: BI Masih Jadi Stanby Buyer SBN 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Sri Mulyani: BI Masih Jadi Stanby Buyer SBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) masih diberi peran untuk melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) pada 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BI masih mengemban tugas sebagai pembeli siaga (standby buyer) untuk membeli SBN sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2/2020. Namun, BI tidak lagi terlibat dalam kebijakan burden sharing otoritas fiskal dan moneter seperti yang berlaku pada tahun ini.

“Untuk yang private placement [dalam skema burden sharing] itu hanya tahun ini saja. Untuk BI sebagai standby buyer masih akan berlanjut," ujar Sri Mulyani, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Adapun defisit anggaran pada RAPBN 2021 diusulkan senilai Rp971,2 triliun atau 5,5% dari PDB. Usulan itu tercatat lebih rendah dibandingkan ancang-ancang defisit anggaran pada tahun ini yang diperkirakan mencapai 6,34% dari PDB atau senilai Rp1.039,2 triliun.

Meski demikian, total pembiayaan utang yang perlu ditarik oleh pemerintah pada 2021 masih tidak terpaut terlalu banyak dengan tahun ini. Pembiayaan utang pada 2021 dipatok senilaii Rp1.142,5 triliun, sedikit menurun bila dibandingkan pada 2020 yang mencapai Rp1.220,5 triliun.

Kendati otoritas moneter masih menjadi standby buyer dalam penerbitan SBN, Sri Mulyani meyakini inflasi pada 2021 mendatang masih akan terjaga pada level 3% (yoy) sebagaimana tertuang dalam asumsi makro RAPBN 2021.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

"BI akan tetap berupaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi. Kami melihat ini masih bisa dilaksanakan oleh BI sesuai tugas dan fungsi otoritas moneter sebagaimana diamanatkan dalam UU BI," ujar Sri Mulyani.

Dalam penerbitan SBN, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan tetap menerbitkan SBN dengan melihat keuntungan (oportunisme) dengan mempertimbangkan timing serta komposisi penerbitan SBN, baik itu ritel maupun nonritel serta baik syariah maupun konvensional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP