Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Chris Kleponis/Capital Pictures/dw.com)
NEW YORK, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) pajak milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Manhattan.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Manhattan Danny Frost mengonfirmasi SPT milik Trump telah diserahkan oleh firma akuntan Trump, Mazars, setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dokumen SPT tersebut dapat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Manhattan.
"Kami telah menerima dokumen SPT milik Donald Trump sejak Senin [22 Februari 2021] lalu," ujar Frost di New York, seperti dilansir cnn.com, dikutip Selasa (2/3/2021).
Berkat putusan Mahkamah Agung AS, Kejaksaan Tinggi Manhattan mendapatkan dokumen SPT Trump untuk periode pelaporan Januari 2011 hingga Agustus 2019.
Tidak hanya dokumen SPT, Kejaksaan Tinggi Manhattan juga mendapatkan dokumen keuangan, dokumen perjanjian, dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan proses penyusunan SPT Trump.
Pada awalnya, Kejaksaan Tinggi Manhattan berusaha mengakses dokumen SPT dan dokumen keuangan milik Trump dan entitas terkait untuk memeriksa adanya dugaan fraud perbankan, asuransi, dan perpajakan oleh Trump ataupun entitas bisnisnya.
Dalam aspek perpajakan, korporasi milik Trump yakni Trump Organization diduga secara sengaja menggelembungkan properti milik Trump Organization guna menggerus nominal pajak properti yang seharusnya terutang.
Meski Kejaksaan Tinggi Manhattan telah mendapatkan dokumen SPT milik Trump, tidak ada jaminan data-data perpajakan tersebut akan dibuka oleh kejaksaan kepada publik.
Sesuai dengan hukum yang berlaku di New York, dokumen yang yang diperoleh kejaksaan adalah bagian dari grand jury investigation. Dengan demikian, dokumen tersebut bersifat rahasia. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.