AMERIKA SERIKAT

SPT Trump Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Maret 2021 | 15:01 WIB
SPT Trump Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Chris Kleponis/Capital Pictures/dw.com)

NEW YORK, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) pajak milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Manhattan.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Manhattan Danny Frost mengonfirmasi SPT milik Trump telah diserahkan oleh firma akuntan Trump, Mazars, setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dokumen SPT tersebut dapat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Manhattan.

"Kami telah menerima dokumen SPT milik Donald Trump sejak Senin [22 Februari 2021] lalu," ujar Frost di New York, seperti dilansir cnn.com, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Berkat putusan Mahkamah Agung AS, Kejaksaan Tinggi Manhattan mendapatkan dokumen SPT Trump untuk periode pelaporan Januari 2011 hingga Agustus 2019.

Tidak hanya dokumen SPT, Kejaksaan Tinggi Manhattan juga mendapatkan dokumen keuangan, dokumen perjanjian, dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan proses penyusunan SPT Trump.

Pada awalnya, Kejaksaan Tinggi Manhattan berusaha mengakses dokumen SPT dan dokumen keuangan milik Trump dan entitas terkait untuk memeriksa adanya dugaan fraud perbankan, asuransi, dan perpajakan oleh Trump ataupun entitas bisnisnya.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Dalam aspek perpajakan, korporasi milik Trump yakni Trump Organization diduga secara sengaja menggelembungkan properti milik Trump Organization guna menggerus nominal pajak properti yang seharusnya terutang.

Meski Kejaksaan Tinggi Manhattan telah mendapatkan dokumen SPT milik Trump, tidak ada jaminan data-data perpajakan tersebut akan dibuka oleh kejaksaan kepada publik.

Sesuai dengan hukum yang berlaku di New York, dokumen yang yang diperoleh kejaksaan adalah bagian dari grand jury investigation. Dengan demikian, dokumen tersebut bersifat rahasia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra