AMERIKA SERIKAT

SPT Trump Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Maret 2021 | 15:01 WIB
SPT Trump Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Chris Kleponis/Capital Pictures/dw.com)

NEW YORK, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) pajak milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Manhattan.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Manhattan Danny Frost mengonfirmasi SPT milik Trump telah diserahkan oleh firma akuntan Trump, Mazars, setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dokumen SPT tersebut dapat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Manhattan.

"Kami telah menerima dokumen SPT milik Donald Trump sejak Senin [22 Februari 2021] lalu," ujar Frost di New York, seperti dilansir cnn.com, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Berkat putusan Mahkamah Agung AS, Kejaksaan Tinggi Manhattan mendapatkan dokumen SPT Trump untuk periode pelaporan Januari 2011 hingga Agustus 2019.

Tidak hanya dokumen SPT, Kejaksaan Tinggi Manhattan juga mendapatkan dokumen keuangan, dokumen perjanjian, dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan proses penyusunan SPT Trump.

Pada awalnya, Kejaksaan Tinggi Manhattan berusaha mengakses dokumen SPT dan dokumen keuangan milik Trump dan entitas terkait untuk memeriksa adanya dugaan fraud perbankan, asuransi, dan perpajakan oleh Trump ataupun entitas bisnisnya.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Dalam aspek perpajakan, korporasi milik Trump yakni Trump Organization diduga secara sengaja menggelembungkan properti milik Trump Organization guna menggerus nominal pajak properti yang seharusnya terutang.

Meski Kejaksaan Tinggi Manhattan telah mendapatkan dokumen SPT milik Trump, tidak ada jaminan data-data perpajakan tersebut akan dibuka oleh kejaksaan kepada publik.

Sesuai dengan hukum yang berlaku di New York, dokumen yang yang diperoleh kejaksaan adalah bagian dari grand jury investigation. Dengan demikian, dokumen tersebut bersifat rahasia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja