KPP MADYA DENPASAR

SPT Tahunan WP Nihil Berturut-turut, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:00 WIB
SPT Tahunan WP Nihil Berturut-turut, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang mempunyai usaha sebagai agen perjalanan di Jalan Kesumasari Lingkungan Semawang, Denpasar pada 2 Februari 2023.

Kepala Seksi Pengawasan IV I KPP Madya Denpasar Gede Suryantara mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berstatus nihil yang disampaikan oleh wajib pajak.

“[Penelitian] dipicu adanya SPT Tahunan yang disampaikan, tetapi statusnya nihil dalam beberapa tahun sehingga perlu dilakukan penelitian aktivitas usaha di lokasi wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Gede menjelaskan identifikasi kepastian usaha diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha wajib pajak sebenarnya. Dari hasil penelusuran alamat dalam basis data pajak, sambungnya, aktivitas usaha wajib pajak ternyata tidak ditemukan

Dia menambahkan KPP sempat melakukan konfirmasi dengan masyarakat setempat terkait dengan usaha wajib pajak. Namun, menurut masyarakat, usaha wajib pajak bersangkutan tersebut sudah tidak ada di lokasi kunjungan.

“Kami berharap setiap wajib pajak yang mengalami perubahan alamat atau kegiatan usaha hendaknya dapat melakukan perubahan atau update profil data ke KPP sehingga dapat sesuai dengan kondisi seharusnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Gede menegaskan bahwa profil usaha yang benar mencerminkan kesesuaian dalam penyampaian SPT Tahunan dan layanan perpajakan dari KPP.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan