KP2KP PAGAR ALAM

SPT Tahunan Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Begini Maksudnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 10:00 WIB
SPT Tahunan Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Begini Maksudnya

Ilustrasi.

PAGAR ALAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi profesi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Daerah (RSD) Besemah pada 31 Janauri 2024.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Lahat Rointo Marbun mengatakan SPT Tahunan perlu dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas. Dia menambahkan wajib pajak orang pribadi juga harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.

Benar dalam penghitungan dan sesuai keadaan yang sebenarnya. Lengkap memuat seluruh unsur yang harus dilaporkan. Lalu, jelas asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta unsur-unsur lain yang wajib dilaporkan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak melakukan pemberian kode EFIN bagi peserta sosialisasi yang belum melakukan aktivasi atau pun bagi yang lupa password akun DJP Online.

Setelah dapat masuk ke laman DJP Online, petugas memberikan asistensi terkait dengan tata cara pengisian SPT Tahunan bagi seluruh peserta kegiatan. Beberapa petugas pajak lainnya mengecek kebenaran isian formulir SPT Tahunan para peserta.

Setelah semua pengisian formulir selesai, petugas juga memastikan seluruh peserta telah mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan pada email mereka masing-masing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kantor pajak berharap dokter dan tenaga kesehatan, khususnya di RSD Besemah Kota Pagar Alam, dapat memahami tata cara pengisian laporan SPT Tahunan secara daring sesuai dengan prinsip self assessment yang berlaku saat ini.

Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra