KOTA JAMBI

SPPT PBB Mulai Disebar, Wali Kota Ingatkan Soal Jatuh Tempo

Dian Kurniati | Kamis, 24 Maret 2022 | 14:30 WIB
SPPT PBB Mulai Disebar, Wali Kota Ingatkan Soal Jatuh Tempo

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemkot Jambi mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pemkot telah berupaya memfasilitasi proses pembayaran pajak daerah agar semakin mudah. Dia pun menginstruksikan jajarannya di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak.

"Mengingat strategisnya peran pajak tersebut, sudah merupakan tugas dari kita bersama untuk dapat memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak," katanya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasha menuturkan terdapat sekitar 162.000 SPPT PBB yang didistribusikan kepada wajib pajak. Dia mengimbau wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo, yaitu 30 September 2022.

Dia menjelaskan PBB menjadi salah satu kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jambi. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dipakai untuk membiayai berbagai program pembangunan di daerah.

Dia menyebut perolehan pajak daerah juga menjadi indikator kemandirian fiskal daerah. Oleh karena itu, pemkot terus berupaya meningkatkan PAD secara bertahap setiap tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Misal, pemkot memulai implementasi Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) pada tahun ini sehingga pengumpulan pajak berjalan optimal dan terbebas dari praktik korupsi.

"E-SPTPD menghindarkan wajib pajak datang ke kantor, bertemu oknum, sehingga terhindar dari oknum yang memanipulasi pajak dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Nella Ervina menyebut sebagian SPPT PBB akan langsung diserahkan kepada wajib pajak prominen di Kota Jambi. Sisanya, didistribusikan kepada masyarakat melalui 11 kantor kecamatan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami harap 30 September 2022 selesai semua dan kami mengejar target 100% lebih awal," katanya seperti dilansir jambione.com.

Pada APBD 2022, pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp31 miliar. Jika ada APBD-P 2022, pemkot akan merevisinya menjadi Rp39 miliar. Hal ini mempertimbangkan perubahan sekitar 8.000 objek PBB pada tahun ini.

Tahun depan, BPPRD menargetkan akan ada pemutakhiran pada 8.000 objek PBB lagi. Harapannya, penerimaan pajak dari PBB-P2 menjadi lebih optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra