KABUPATEN KULON PROGO

SPPT Disebar Lebih Cepat, Pemda Imbau WP Segera Bayar PBB-P2

Dian Kurniati | Minggu, 04 Februari 2024 | 09:00 WIB
SPPT Disebar Lebih Cepat, Pemda Imbau WP Segera Bayar PBB-P2

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, DIY mulai mendistribusikan 358.611 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo Taufiq Amrullah mengatakan SPPT PBB-P2 didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera membayar sebelum jatuh tempo. Dia pun meminta camat dan lurah untuk mendorong wajib pajak membayar PBB-P2.

"SPPT PBB-P2 yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada seluruh panewu dan selanjutnya akan disampaikan kepada seluruh wajib pajak melalui kelurahan, dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2024," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Taufiq menuturkan nilai ketetapan PBB-P2 pada 2024 mencapai Rp26,89 miliar. Angka tersebut naik 1,09% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sejumlah Rp26,81 miliar. Menurutnya, kenaikan nilai ketetapan PBB-P2 itu disebabkan adanya penambahan 3.890 objek baru PBB-P2.

Dia juga menjelaskan pemkab telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di antaranya memperluas layanan pembayaran PBB-P2 berbasis digital.

Saat ini, kanal pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo telah tersedia melalui mekanisme mobile banking, ATM, autodebet, dan agen Laku Pandai Bank BPD DIY. Lalu, pembayaran juga dapat dilakukan di kantor pos, minimarket, serta e-wallet.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, pemkab juga menerapkan aplikasi SPPT elektronik (e-SPPT) yang dapat diakses melalui laman web esppt.kulonprogokab.go.id.

Aplikasi e-SPPT dapat diakses oleh wajib pajak dan admin kelurahan untuk mencetak SPPT PBB P2 secara mandiri, mengetahui riwayat bayar, melihat riwayat pembayaran PBB-P2 sejak masa pajak 1995, serta memeriksa data tunggakan 5 tahun terakhir.

Kemudian, pemkab juga mengembangkan aplikasi pelaporan pajak elektronik melalui e-SPTPD dan layanan PBB elektronik melalui e-LayananPBB untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan pajak kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut PBB-P2 menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dia pun meminta BKAD terus mendorong penerimaan PBB-P2 melalui kegiatan penggalian potensi.

Dia juga meminta camat dan lurah proaktif memberikan sosialisasi mengenai PBB-P2 kepada wajib pajak. Dia juga mengimbau ASN di Kabupaten Kulon Progo untuk patuh membayar PBB-P2 dan menjadi teladan masyarakat.

"Saya menekankan kepada ASN Kabupaten Kulon Progo untuk dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam ketaatan membayar pajak dengan melakukan pembayaran pada waktu segera setelah SPPT diterima," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra