KABUPATEN KULON PROGO

SPPT Disebar Lebih Cepat, Pemda Imbau WP Segera Bayar PBB-P2

Dian Kurniati | Minggu, 04 Februari 2024 | 09:00 WIB
SPPT Disebar Lebih Cepat, Pemda Imbau WP Segera Bayar PBB-P2

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, DIY mulai mendistribusikan 358.611 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo Taufiq Amrullah mengatakan SPPT PBB-P2 didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera membayar sebelum jatuh tempo. Dia pun meminta camat dan lurah untuk mendorong wajib pajak membayar PBB-P2.

"SPPT PBB-P2 yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada seluruh panewu dan selanjutnya akan disampaikan kepada seluruh wajib pajak melalui kelurahan, dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2024," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Taufiq menuturkan nilai ketetapan PBB-P2 pada 2024 mencapai Rp26,89 miliar. Angka tersebut naik 1,09% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sejumlah Rp26,81 miliar. Menurutnya, kenaikan nilai ketetapan PBB-P2 itu disebabkan adanya penambahan 3.890 objek baru PBB-P2.

Dia juga menjelaskan pemkab telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di antaranya memperluas layanan pembayaran PBB-P2 berbasis digital.

Saat ini, kanal pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo telah tersedia melalui mekanisme mobile banking, ATM, autodebet, dan agen Laku Pandai Bank BPD DIY. Lalu, pembayaran juga dapat dilakukan di kantor pos, minimarket, serta e-wallet.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, pemkab juga menerapkan aplikasi SPPT elektronik (e-SPPT) yang dapat diakses melalui laman web esppt.kulonprogokab.go.id.

Aplikasi e-SPPT dapat diakses oleh wajib pajak dan admin kelurahan untuk mencetak SPPT PBB P2 secara mandiri, mengetahui riwayat bayar, melihat riwayat pembayaran PBB-P2 sejak masa pajak 1995, serta memeriksa data tunggakan 5 tahun terakhir.

Kemudian, pemkab juga mengembangkan aplikasi pelaporan pajak elektronik melalui e-SPTPD dan layanan PBB elektronik melalui e-LayananPBB untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan pajak kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut PBB-P2 menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dia pun meminta BKAD terus mendorong penerimaan PBB-P2 melalui kegiatan penggalian potensi.

Dia juga meminta camat dan lurah proaktif memberikan sosialisasi mengenai PBB-P2 kepada wajib pajak. Dia juga mengimbau ASN di Kabupaten Kulon Progo untuk patuh membayar PBB-P2 dan menjadi teladan masyarakat.

"Saya menekankan kepada ASN Kabupaten Kulon Progo untuk dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam ketaatan membayar pajak dengan melakukan pembayaran pada waktu segera setelah SPPT diterima," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja