BRAZIL

Sopir Truk Ancam Mogok Kerja, Pemerintah Akhirnya Pangkas Pajak BBM

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Maret 2021 | 19:30 WIB
Sopir Truk Ancam Mogok Kerja, Pemerintah Akhirnya Pangkas Pajak BBM

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRASILIA, DDTCNews – Presiden Brazil Jair Bolsonaro disebut-sebut akan memangkas pajak konsumsi atas bahan bakar diesel dan menaikkan tarif pajak atas penghasilan sektor perbankan.

Seorang pejabat dari Pemerintah Brazil menyatakan pemangkasan pajak konsumsi tersebut untuk mengakomodasi permintaan dari para sopir truk. Pada saat bersamaan, pemerintah menaikkan pajak penghasilan sektor perbankan.

"Pemangkasan pajak atas bahan bakar diesel akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemangkasan akan berlaku selama 2 bulan," katanya seperti dilansir finance.yahoo.com, dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan sektor perbankan akan dinaikkan dari 20% menjadi 23%. Kenaikan tarif diharapkan dapat mengompensasi potensi penerimaan pajak dari konsumsi bahan bakar diesel yang hilang senilai BRL3,6 miliar atau setara dengan Rp9 triliun.

"Presiden menyadari pemangkasan PPN atas bahan bakar diesel harus dikompensasi dengan sumber penerimaan lain," ujar pejabat tersebut.

Untuk diketahui, para sopir truk di Brazil mengancam akan mogok kerja. Aksi tersebut adalah bentuk protes atas tingginya pajak yang dikenakan terhadap konsumsi bahan bakar. Di Brazil, terdapat 2 jenis pajak konsumsi yang dikenakan atas bahan bakar diesel yakni Imposto sobre Circulação de Mercadorias e Serviços (ICMS) dan PIS/Cofins tax.

ICMS merupakan pajak konsumsi yang menjadi kewenangan pemerintah negara bagian, sedangkan PIS/Cofins tax dikenakan pemerintah pusat. Sebelumnya, Bolsonaro berjanji akan memangkas tarif PIS/Cofins tax dari BRL0,33 per liter menjadi BRL0,09 per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor