BRAZIL

Sopir Truk Ancam Mogok Kerja, Pemerintah Akhirnya Pangkas Pajak BBM

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Maret 2021 | 19:30 WIB
Sopir Truk Ancam Mogok Kerja, Pemerintah Akhirnya Pangkas Pajak BBM

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRASILIA, DDTCNews – Presiden Brazil Jair Bolsonaro disebut-sebut akan memangkas pajak konsumsi atas bahan bakar diesel dan menaikkan tarif pajak atas penghasilan sektor perbankan.

Seorang pejabat dari Pemerintah Brazil menyatakan pemangkasan pajak konsumsi tersebut untuk mengakomodasi permintaan dari para sopir truk. Pada saat bersamaan, pemerintah menaikkan pajak penghasilan sektor perbankan.

"Pemangkasan pajak atas bahan bakar diesel akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemangkasan akan berlaku selama 2 bulan," katanya seperti dilansir finance.yahoo.com, dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan sektor perbankan akan dinaikkan dari 20% menjadi 23%. Kenaikan tarif diharapkan dapat mengompensasi potensi penerimaan pajak dari konsumsi bahan bakar diesel yang hilang senilai BRL3,6 miliar atau setara dengan Rp9 triliun.

"Presiden menyadari pemangkasan PPN atas bahan bakar diesel harus dikompensasi dengan sumber penerimaan lain," ujar pejabat tersebut.

Untuk diketahui, para sopir truk di Brazil mengancam akan mogok kerja. Aksi tersebut adalah bentuk protes atas tingginya pajak yang dikenakan terhadap konsumsi bahan bakar. Di Brazil, terdapat 2 jenis pajak konsumsi yang dikenakan atas bahan bakar diesel yakni Imposto sobre Circulação de Mercadorias e Serviços (ICMS) dan PIS/Cofins tax.

ICMS merupakan pajak konsumsi yang menjadi kewenangan pemerintah negara bagian, sedangkan PIS/Cofins tax dikenakan pemerintah pusat. Sebelumnya, Bolsonaro berjanji akan memangkas tarif PIS/Cofins tax dari BRL0,33 per liter menjadi BRL0,09 per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra