AMERIKA SERIKAT

Soal Rencana Pajak Biden untuk Miliarder, Elon Musk Cuit Begini

Vallencia | Minggu, 25 Juni 2023 | 13:30 WIB
Soal Rencana Pajak Biden untuk Miliarder, Elon Musk Cuit Begini

Foto: bbc.com

WASHINGTON, DDTCNews – Sejak 2020, pemerintah Amerika Serikat (AS) telah berkali-kali menyerukan keinginannya untuk membuat program pajak yang menargetkan kelompok miliarder.

Namun, rencana ini mendapat komentar pedas dari Elon Musk. Dia mengatakan bahwa Biden tidak akan berani menerapkan program tersebut lantaran berpotensi mengecewakan para pendukung kampanyenya yang berasal dari kalangan miliarder.

"Saya setuju untuk mengelaborasi skema-skema penghindaran pajak , tetapi menindaklanjutinya akan mengecewakan banyak pendonor dana kampanye. Jadi, kita hanya akan melihat kata-kata, tetapi tidak ada tindakan," cuitnya di Twitter, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Mulanya, Presiden AS Joe Biden menuliskan dalam akun Twitter resminya bahwa sudah waktunya bagi orang-orang superkaya untuk mulai membayar bagian pajaknya secara adil. Cuitan itu ternyata direspons oleh Musk.

Menurut Musk, rencana Biden untuk meraup lebih banyak pajak dari masyarakat terkaya di AS tersebut tidak akan berjalan. Sebab, banyak pendonor kampanye Biden yang justru merupakan golongan miliarder.

Selain itu, ia juga menambahkan rencana Biden untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) justru akan membebankan masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Sebab, kelompok tersebut dinilai tidak bisa lepas dari PPh atas gaji.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

“Mereka yang sebenarnya akan dipaksa memikul beban kelebihan pengeluaran pemerintah adalah mereka yang berpenghasilan rendah hingga menengah karena mereka tidak bisa lepas dari pajak gaji,” katanya dikutip dari nypost.com.

Sebagai informasi, Elon Musk merupakan seorang CEO dari perusahaan Tesla Motors dan Twitter. Sampai saat ini, kekayaan bersih Elon Musk diketahui mencapai US$234,4 miliar atau setara dengan Rp3.514,48 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini