KERJA SAMA INTERNASIONAL

Soal Proses Indonesia Jadi Anggota OECD, Ini Keputusan Terbarunya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:35 WIB
Soal Proses Indonesia Jadi Anggota OECD, Ini Keputusan Terbarunya

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews – Dewan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD Council) memutuskan untuk membuka diskusi aksesi (open accession discussions) dengan Indonesia. Keputusan diambil pada Selasa (20/2/2024)

Dalam laman resminya, OECD mengatakan Indonesia sebagai mitra utama (key partner) sejak 2007. Menurut OECD, telah terjadi peningkatan keterlibatan dan kerja sama, termasuk melalui Joint Work Programmes yang mencakup reformasi kebijakan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Keputusan anggota OECD hari ini adalah sesuatu yang bersejarah. Pengajuan aplikasi dari Indonesia adalah yang pertama di Asia Tenggara (Asean), salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling dinamis di dunia,” kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sebagai gambaran, seperti yang disampaikan dalam laman resmi OECD, ada 3 kelompok daftar negara. Pertama, negara-negara anggota (member countries). Kedua, negara-negara kandidat aksesi OECD (OECD accession candidates). Ketiga, negara-negara mitra utama (key partners).

Pada 2014, Indonesia juga membantu peluncuran OECD’s Southeast Asia Regional Programme dan menjabat sebagai salah satu ketua bersama (co-chairs) yang pertama.

Mathias Cormann mengatakan sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asean dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia merupakan pemain global yang signifikan. Indonesia, sambungnya, berperan penting di kawasan Asean dan sekitarnya.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

“Keputusan untuk membuka diskusi aksesi akan menguntungkan Indonesia dan OECD,” imbuh Mathias Cormann.

Aksesi OECD, sambungnya, telah terbukti memberi dampak positif bagi negara yang tergabung di dalamnya. Dampak tersebut terutama dalam upaya menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk kehidupan lebih baik.

Mathias Cormann mengatakan melalui diskusi aksesi, OECD akan memberikan dukungan kepada Indonesia dalam melanjutkan perjalanan reformasi ambisius untuk mencapai visi sebagai negara maju pada 2045.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

“Yang penting, keterlibatan Indonesia dalam proses ini dengan OECD sebagai negara aksesi juga akan membantu memperkuat relevansi dan dampak global organisasi kami,” katanya.

Keputusan untuk membuka diskusi aksesi mengikuti penilaian yang dilakukan oleh anggota OECD berdasarkan pada Framework for the Consideration of Prospective Members berbasis bukti.

Rancangan peta jalan (roadmap) aksesi untuk proses tinjauan teknis kini akan disiapkan oleh sekretaris jenderal untuk dipertimbangkan OECD Council pada pertemuan berikutnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Proses peninjauan ini akan mencakup evaluasi yang ketat dan mendalam oleh lebih dari 20 komite teknis. Evaluasi tersebut mengenai keselarasan Indonesia dengan standar, kebijakan, dan praktik terbaik OECD.

Sebagai hasil dari tinjauan teknis ini, rekomendasi akan dibuat mengenai bidang-bidang reformasi lebih lanjut. Hal ini termasuk untuk menyelaraskan undang-undang, kebijakan, dan praktik Indonesia dengan standar serta praktik terbaik OECD.

Tinjauan teknis akan mencakup berbagai bidang kebijakan yang berfokus pada isu-isu prioritas, termasuk perdagangan terbuka dan investasi, kemajuan dalam tata kelola publik, integritas dan upaya antikorupsi, serta perlindungan lingkungan dan tindakan untuk mengatasi perubahan iklim.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

OECD mengatakan tidak ada batas waktu untuk penyelesaian proses aksesi. Hasil dan jangka waktu akan bergantung pada kapasitas negara aksesi untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri agar selaras dengan standar dan praktik terbaik OECD.

Setelah semua komite teknis menyelesaikan tinjauan mereka dan konsisten dengan article 16 Konvensi OECD, keputusan akhir untuk mengeluarkan undangan untuk bergabung (invitation to join) harus diambil dengan suara bulat dari seluruh anggota OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?