IHPS II/2021

Soal Program Kartu Prakerja Hingga Insentif Pajak, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:00 WIB
Soal Program Kartu Prakerja Hingga Insentif Pajak, Begini Temuan BPK

Anggota BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan senilai Rp31,34 triliun saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021 kepada DPR.

"Dari total jumlah permasalahan tersebut, sebanyak 53% atau 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,64 triliun," ujar Anggota BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

Selanjutnya, 29% atau sebanyak 1.720 permasalahan yang diungkap ialah masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan senilai Rp29,7 triliun. Lalu, permasalahan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern sebanyak 1.118 permasalahan atau 18%.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Pada IHPS II/2021, BPK mencantumkan hasil pemeriksaan tematik atas 2 prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan SDM.

Dalam pelaksanaannya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, seperti belum selarasnya penyelenggaraan perizinan dengan UU Cipta Kerja dan belum dapat dijaminnya kelayakan penerima insentif perpajakan pada program PEN.

Menurut BPK, Ditjen Pajak (DJP) juga belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam mengelola insentif perpajakan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

"BPK merekomendasikan menteri keuangan untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif atau fasilitas perpajakan sesuai ketentuan,” jelas Isma.

Tak hanya itu, lanjut Isma, BPK juga merekomendasikan menteri keuangan melaksanakan fungsi koordinasi dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan untuk seluruh jenis, baik kategori belanja maupun non belanja perpajakan.

Dalam hal pembangunan SDM, BPK menemukan penerima bantuan program kartu prakerja masih belum tepat sasaran dan alokasi vaksin Covid-19 beserta sarana prasarananya belum sepenuhnya memakai dasar penghitungan yang sesuai dengan kondisi terkini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?