IHPS II/2021

Soal Program Kartu Prakerja Hingga Insentif Pajak, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:00 WIB
Soal Program Kartu Prakerja Hingga Insentif Pajak, Begini Temuan BPK

Anggota BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan senilai Rp31,34 triliun saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021 kepada DPR.

"Dari total jumlah permasalahan tersebut, sebanyak 53% atau 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,64 triliun," ujar Anggota BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

Selanjutnya, 29% atau sebanyak 1.720 permasalahan yang diungkap ialah masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan senilai Rp29,7 triliun. Lalu, permasalahan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern sebanyak 1.118 permasalahan atau 18%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada IHPS II/2021, BPK mencantumkan hasil pemeriksaan tematik atas 2 prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan SDM.

Dalam pelaksanaannya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, seperti belum selarasnya penyelenggaraan perizinan dengan UU Cipta Kerja dan belum dapat dijaminnya kelayakan penerima insentif perpajakan pada program PEN.

Menurut BPK, Ditjen Pajak (DJP) juga belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam mengelola insentif perpajakan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"BPK merekomendasikan menteri keuangan untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif atau fasilitas perpajakan sesuai ketentuan,” jelas Isma.

Tak hanya itu, lanjut Isma, BPK juga merekomendasikan menteri keuangan melaksanakan fungsi koordinasi dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan untuk seluruh jenis, baik kategori belanja maupun non belanja perpajakan.

Dalam hal pembangunan SDM, BPK menemukan penerima bantuan program kartu prakerja masih belum tepat sasaran dan alokasi vaksin Covid-19 beserta sarana prasarananya belum sepenuhnya memakai dasar penghitungan yang sesuai dengan kondisi terkini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja