Anggota BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan senilai Rp31,34 triliun saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021 kepada DPR.
"Dari total jumlah permasalahan tersebut, sebanyak 53% atau 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,64 triliun," ujar Anggota BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).
Selanjutnya, 29% atau sebanyak 1.720 permasalahan yang diungkap ialah masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan senilai Rp29,7 triliun. Lalu, permasalahan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern sebanyak 1.118 permasalahan atau 18%.
Pada IHPS II/2021, BPK mencantumkan hasil pemeriksaan tematik atas 2 prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan SDM.
Dalam pelaksanaannya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, seperti belum selarasnya penyelenggaraan perizinan dengan UU Cipta Kerja dan belum dapat dijaminnya kelayakan penerima insentif perpajakan pada program PEN.
Menurut BPK, Ditjen Pajak (DJP) juga belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam mengelola insentif perpajakan.
"BPK merekomendasikan menteri keuangan untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif atau fasilitas perpajakan sesuai ketentuan,” jelas Isma.
Tak hanya itu, lanjut Isma, BPK juga merekomendasikan menteri keuangan melaksanakan fungsi koordinasi dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan untuk seluruh jenis, baik kategori belanja maupun non belanja perpajakan.
Dalam hal pembangunan SDM, BPK menemukan penerima bantuan program kartu prakerja masih belum tepat sasaran dan alokasi vaksin Covid-19 beserta sarana prasarananya belum sepenuhnya memakai dasar penghitungan yang sesuai dengan kondisi terkini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.