PRANCIS

Soal Pertukaran Data, OECD: 65 Yurisdiksi Terapkan AEOI Secara Efektif

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 10:30 WIB
Soal Pertukaran Data, OECD: 65 Yurisdiksi Terapkan AEOI Secara Efektif

Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan terbaru yang membahas tentang efektivitas implementasi automatic exchange of information (AEOI) di 99 yurisdiksi.

Berdasarkan laporan bertajuk Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022 tersebut, OECD menyimpulkan hampir yurisdiksi sudah memiliki ketentuan domestik yang menjadi landasan pertukaran data. Informasi perpajakan telah dipertukarkan tanpa ada kendala yang signifikan baik dari sisi waktu maupun teknis.

"Yurisdiksi tidak hanya mempertukarkan data 111 juta rekening secara otomatis, tetapi juga memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan AEOI. Masih banyak yang harus dilakukan untuk memaksimalkan manfaat AEOI," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Pada tataran implementasi, OECD mencatat sebanyak 65 yurisdiksi telah secara aktif memastikan kepatuhan lembaga keuangan dalam hal menyampaikan data dan informasi keuangan secara akurat. Negara-negara ini mendapatkan rating On Track.

Selanjutnya, terdapat 15 yurisdiksi yang sudah memiliki kerangka hukum guna memastikan kepatuhan lembaga keuangan. Meski demikian, negara-negara tersebut masih harus memperbaiki regulasi yang berlaku guna meningkatkan kepatuhan lembaga keuangan. Negara-negara ini mendapatkan rating Partially Compliant.

Terakhir, terdapat 19 negara yang belum mampu menerapkan AEOI sesuai dengan standar sehingga mendapatkan rating Non-Compliant.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Meski 19 negara tersebut telah mempertukarkan data setiap tahun, mereka belum memiliki kerangka yang dapat digunakan untuk memverifikasi kepatuhan lembaga keuangan dalam menyampaikan data dan informasi keuangan," tulis OECD dalam laporannya.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, OECD menyebut keberadaan AEOI sudah berhasil mengubah perilaku wajib pajak perusahaan multinasional.

"Studi akademis menunjukkan investasi keuangan di yurisdiksi-yurisdiksi pusat keuangan telah menurun sebesar 22%. Penurunan tersebut terkait dengan penerapan standar AEOI," tulis OECD.

Selanjutnya, yurisdiksi-yurisdiksi juga mencatatkan tambahan penerimaan senilai EUR114 miliar berupa penerimaan pajak, bunga, dan denda berkat pemanfaatan data dan informasi keuangan dari AEOI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya