PRANCIS

Soal Pertukaran Data, OECD: 65 Yurisdiksi Terapkan AEOI Secara Efektif

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 10:30 WIB
Soal Pertukaran Data, OECD: 65 Yurisdiksi Terapkan AEOI Secara Efektif

Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan terbaru yang membahas tentang efektivitas implementasi automatic exchange of information (AEOI) di 99 yurisdiksi.

Berdasarkan laporan bertajuk Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022 tersebut, OECD menyimpulkan hampir yurisdiksi sudah memiliki ketentuan domestik yang menjadi landasan pertukaran data. Informasi perpajakan telah dipertukarkan tanpa ada kendala yang signifikan baik dari sisi waktu maupun teknis.

"Yurisdiksi tidak hanya mempertukarkan data 111 juta rekening secara otomatis, tetapi juga memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan AEOI. Masih banyak yang harus dilakukan untuk memaksimalkan manfaat AEOI," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Pada tataran implementasi, OECD mencatat sebanyak 65 yurisdiksi telah secara aktif memastikan kepatuhan lembaga keuangan dalam hal menyampaikan data dan informasi keuangan secara akurat. Negara-negara ini mendapatkan rating On Track.

Selanjutnya, terdapat 15 yurisdiksi yang sudah memiliki kerangka hukum guna memastikan kepatuhan lembaga keuangan. Meski demikian, negara-negara tersebut masih harus memperbaiki regulasi yang berlaku guna meningkatkan kepatuhan lembaga keuangan. Negara-negara ini mendapatkan rating Partially Compliant.

Terakhir, terdapat 19 negara yang belum mampu menerapkan AEOI sesuai dengan standar sehingga mendapatkan rating Non-Compliant.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

"Meski 19 negara tersebut telah mempertukarkan data setiap tahun, mereka belum memiliki kerangka yang dapat digunakan untuk memverifikasi kepatuhan lembaga keuangan dalam menyampaikan data dan informasi keuangan," tulis OECD dalam laporannya.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, OECD menyebut keberadaan AEOI sudah berhasil mengubah perilaku wajib pajak perusahaan multinasional.

"Studi akademis menunjukkan investasi keuangan di yurisdiksi-yurisdiksi pusat keuangan telah menurun sebesar 22%. Penurunan tersebut terkait dengan penerapan standar AEOI," tulis OECD.

Selanjutnya, yurisdiksi-yurisdiksi juga mencatatkan tambahan penerimaan senilai EUR114 miliar berupa penerimaan pajak, bunga, dan denda berkat pemanfaatan data dan informasi keuangan dari AEOI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN