UNIVERSITAS MARANATHA

Soal Implementasi PPh Final UMKM DTP, Ini Masukan Akademisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 September 2020 | 10:29 WIB
Soal Implementasi PPh Final UMKM DTP, Ini Masukan Akademisi

Pendiri Tax Center Universitas Kristen Indonesia sekaligus Dosen UK Maranatha Timbul Hamonangan Simanjuntak saat memberikan paparan dalam webinar, Rabu (26/8/2020).

BANDUNG, DDTCNews—Para akademisi menilai ketentuan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) masih terbilang rumit sehingga berdampak terhadap rendahnya jumlah penerima manfaat insentif tersebut.

Pandangan akademisi tersebut disampaikan dalam acara webinar berjudul ‘Relaksasi Pajak UMKM dan Koperasi di Tengah Pandemi Covid-19’. Program yang digelar 26 Agustus 2020 ini diselenggarakan oleh Universitas Kristen (UK) Maranatha.

Acara ini dibagi dalam tiga sesi materi. Materi pertama disampaikan Direktur TAXAcc Consulting Bandung Nur Hidayat. Dia memaparkan dasar hukum pemberian insentif pajak UMKM sekaligus manfaat yang diperoleh bagi wajib pajak UMKM.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Manfaat yang paling spesifik bagi UMKM adalah sama sekali tidak perlu membayar PPh. Wajib pajak hanya perlu melaporkan realisasi setiap bulannya tanpa perlu mengajukan surat keterangan,” kata pria yang juga Dosen Magister Akuntansi UK Maranatha.

Materi kedua disampaikan oleh Pendiri Tax Center Universitas Kristen Indonesia sekaligus Dosen UK Maranatha Timbul Hamonangan Simanjuntak. Dia menjelaskan peranan relaksasi pajak UMKM dari perspektif asas, kepatuhan pajak, dan fiskal.

Timbul menyebut keikutsertaan UMKM yang memanfaatkan fasilitas relaksasi masih sangat rendah, yaitu 201.880 UMKM per 10 Juli 2020 lantaran UMKM menilai kewajiban membuat laporan realisasi insentif rumit dan menghambat.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Selain itu, layanan internet di berbagai daerah menjadi hambatan utama, baik karena tidak paham, beban pulsa, maupun hambatan sinyal. Bahkan ada daerah yang pelaku UMKM lebih memilih tetap membayar PPh final,” jelas Timbul.

Timbul merekomendasikan sosialisasi dan edukasi pajak dilakukan dengan bahasa, materi, dan cara yang sederhana. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi budaya daerah sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Selain itu, perlu juga adanya revisi atas PMK 86/2020 guna meniadakan kewajiban pelaporan bulanan. Menurutnya, pemerintah perlu menekanan jika fasilitas ini bersifat pilihan, sehingga wajib pajak yang tetap mau membayar dapat terakomodir.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Tidak lupa perlunya upaya modernisasi UMKM dan usaha rumah tangga agar bisa bersaing secara global, mengingat UMKM tidak saja menjadi penggerak roda ekonomi nasional, tetapi berperan menciptakan peluang kerja,” imbuhnya.

Materi ketiga dibawakan Dosen Universitas Indonesia Andreas Adoe. Menurutnya, banyak wajib pajak yang kurang memahami ketentuan pajak bahkan menganggapnya rumit. Mereka takut melakukan kesalahan yang berujung terkena sanksi.

“Begitu juga dengan pembukuan laporan keuangan. Sekalipun wajib pajak mendapat PPh final 0,5%, jika tidak memiliki laporan tersebut akan dianggap belum melaporkan pajak. Ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha dalam melaporkan pajaknya,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sementara itu, Wakil Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Barat Ivan Yudianto menuturkan pemerintah perlu membantu UMKM di pandemi ini mengingat UMKM adalah penggerak utama bagi perekonomian nasional.

“Dari 64,2 juta unit usaha di Indonesia, sekitar 91,9% adalah UMKM dan 90% tenaga kerja terserap di sektor ini. Jadi, saya pikir pemerintah harus membantu UMKM bangkit pada masa pandemi ini,” tuturnya seperti dilansir Marantha News.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA