KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Sita Rekening Wajib Pajak, Dua Kantor Pajak Ini Jalin Sinergi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2023 | 10:00 WIB
Sita Rekening Wajib Pajak, Dua Kantor Pajak Ini Jalin Sinergi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat memberikan bantuan kepada KPP Pratama Surabaya Krembangan untuk melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa rekening bank yang tersimpan di Bank BCA Cabang Denpasar pada 25 Januari 2023.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) sudah terbit. Juru sita lalu berkoordinasi dengan lurah Pemecutan yang membawahi wilayah administrasi Bank BCA Cabang Denpasar.

“[Juru sita berkoordinasi dengan lurah Pemecutan] lantaran penanggung pajak tak dapat menghadiri kegiatan penyitaan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dwi Yoga menjelaskan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat yang dikirim KPP Pratama Surabaya Krembangan dalam rangka permintaan bantuan pelaksanaan penyitaan di luar wilayah kerja pejabat kepada KPP Pratama Denpasar Barat.

Menurutnya, permintaan bantuan penyitaan tersebut dapat dilakukan setelah KPP Pratama Surabaya Krembangan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap, seperti surat permintaan bantuan, SPMP, berita acara pelaksanaan sita, dan berita acara pemblokiran dari kantor pusat bank.

Setelah berkas-berkas lengkap, lanjutnya, KPP Pratama Denpasar Barat dapat langsung menuju kantor cabang bank untuk menyerahkan berita acara pelaksanaan sita dan melakukan sita aset rekening wajib pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6