KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Sita Rekening Wajib Pajak, Dua Kantor Pajak Ini Jalin Sinergi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2023 | 10:00 WIB
Sita Rekening Wajib Pajak, Dua Kantor Pajak Ini Jalin Sinergi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat memberikan bantuan kepada KPP Pratama Surabaya Krembangan untuk melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa rekening bank yang tersimpan di Bank BCA Cabang Denpasar pada 25 Januari 2023.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) sudah terbit. Juru sita lalu berkoordinasi dengan lurah Pemecutan yang membawahi wilayah administrasi Bank BCA Cabang Denpasar.

“[Juru sita berkoordinasi dengan lurah Pemecutan] lantaran penanggung pajak tak dapat menghadiri kegiatan penyitaan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi Yoga menjelaskan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat yang dikirim KPP Pratama Surabaya Krembangan dalam rangka permintaan bantuan pelaksanaan penyitaan di luar wilayah kerja pejabat kepada KPP Pratama Denpasar Barat.

Menurutnya, permintaan bantuan penyitaan tersebut dapat dilakukan setelah KPP Pratama Surabaya Krembangan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap, seperti surat permintaan bantuan, SPMP, berita acara pelaksanaan sita, dan berita acara pemblokiran dari kantor pusat bank.

Setelah berkas-berkas lengkap, lanjutnya, KPP Pratama Denpasar Barat dapat langsung menuju kantor cabang bank untuk menyerahkan berita acara pelaksanaan sita dan melakukan sita aset rekening wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra