LAPORAN OECD

Sistem Pajak Properti di Negara-Negara OECD Masih Perlu Diperbaiki

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 11:30 WIB
Sistem Pajak Properti di Negara-Negara OECD Masih Perlu Diperbaiki

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Laporan terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyimpulkan sistem pajak properti perumahan yang ada di sejumlah yurisdiksi saat ini masih perlu diperbaiki.

Dalam laporan berjudul Housing Taxation in OECD Countries, sistem pajak properti perumahan yang efektif, efisien, dan adil dapat meningkatkan geliat transaksi properti sekaligus membantu mengerek penerimaan pajak.

"Ada ruang yang besar bagi setiap negara untuk memperbaiki pajak properti perumahan. Laporan ini memberikan sejumlah opsi kebijakan untuk membantu reformasi kebijakan," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam laporan tersebut, masih banyak negara-negara anggota OECD yang mengenakan pajak properti perumahan berdasarkan valuasi properti yang terlalu rendah.

Pada gilirannya, kondisi tersebut menggerus potensi penerimaan, efisiensi, dan keadilan dari sistem pajak properti perumahan. Akibat valuasi yang terlalu rendah, pemilik rumah membayar pajak properti dengan nilai yang lebih dari yang seharusnya.

Negara-negara OECD juga masih menggantungkan penerimaan pada pajak atas transaksi properti meski pajak tersebut diketahui dapat menghambat mobilitas.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

OECD menyarankan kepada tiap yurisdiksi untuk mengenakan pajak properti residensial berdasarkan valuasi yang terkini. Pajak atas transaksi properti juga perlu diturunkan.

Progresivitas sistem pajak properti juga perlu ditingkatkan, salah satunya dengan cara membatasi pemberian insentif. Insentif yang banyak diterapkan, khususnya mortgage interest relief, ternyata bersifat regresif dan tidak mampu meningkatkan tingkat kepemilikan rumah.

"Di tengah tantangan besar pada pasar perumahan, sistem pajak properti perumahan yang adil dan efisien memiliki peran penting," ujar Saint-Amans. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP