LAPORAN OECD

Sistem Pajak Properti di Negara-Negara OECD Masih Perlu Diperbaiki

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 11:30 WIB
Sistem Pajak Properti di Negara-Negara OECD Masih Perlu Diperbaiki

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Laporan terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyimpulkan sistem pajak properti perumahan yang ada di sejumlah yurisdiksi saat ini masih perlu diperbaiki.

Dalam laporan berjudul Housing Taxation in OECD Countries, sistem pajak properti perumahan yang efektif, efisien, dan adil dapat meningkatkan geliat transaksi properti sekaligus membantu mengerek penerimaan pajak.

"Ada ruang yang besar bagi setiap negara untuk memperbaiki pajak properti perumahan. Laporan ini memberikan sejumlah opsi kebijakan untuk membantu reformasi kebijakan," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam laporan tersebut, masih banyak negara-negara anggota OECD yang mengenakan pajak properti perumahan berdasarkan valuasi properti yang terlalu rendah.

Pada gilirannya, kondisi tersebut menggerus potensi penerimaan, efisiensi, dan keadilan dari sistem pajak properti perumahan. Akibat valuasi yang terlalu rendah, pemilik rumah membayar pajak properti dengan nilai yang lebih dari yang seharusnya.

Negara-negara OECD juga masih menggantungkan penerimaan pada pajak atas transaksi properti meski pajak tersebut diketahui dapat menghambat mobilitas.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

OECD menyarankan kepada tiap yurisdiksi untuk mengenakan pajak properti residensial berdasarkan valuasi yang terkini. Pajak atas transaksi properti juga perlu diturunkan.

Progresivitas sistem pajak properti juga perlu ditingkatkan, salah satunya dengan cara membatasi pemberian insentif. Insentif yang banyak diterapkan, khususnya mortgage interest relief, ternyata bersifat regresif dan tidak mampu meningkatkan tingkat kepemilikan rumah.

"Di tengah tantangan besar pada pasar perumahan, sistem pajak properti perumahan yang adil dan efisien memiliki peran penting," ujar Saint-Amans. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja