Ilustrasi.
BANDA ACEH, DDTCNews – Pemkot Banda Aceh akan melibatkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam kegiatan penagihan tunggakan pajak daerah.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan kejaksaan bakal membantu pemkot melakukan pemanggilan dan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.
"Kami berharap para wajib pajak dapat kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).
Alriandi mengatakan BPKK telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih tunggakan pajak daerah. Upaya yang dilaksanakan di antaranya memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta pelibatan Satpol PP.
Menurutnya, masih ada sejumlah wajib pajak yang tidak melunasi tunggakannya. Pada kasus tersebut, penagihan tunggakan pajak daerah bakal diserahkan kepada kejaksaan negeri. Adapun pemkot juga telah menyisir data wajib pajak yang memiliki tunggakan bersama kejaksaan.
Keterlibatan kejaksaan negeri diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pelaku usaha hotel dan restoran. Sebab, pajak tersebut telah dipungut dari konsumen sehingga semestinya disetorkan kepada BPKK.
Dia menjelaskan penagihan tunggakan pajak daerah dengan melibatkan kejaksaan negeri ini menjadi bagian dari upaya pemkot mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari PAD yang terkumpul tersebut, berbagai program pembangunan daerah akan dibiayai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri menyatakan siap membantu upaya penyelesaian tunggakan pajak yang dilakukan BPKK. Melalui kolaborasi ini, tunggakan pajak daerah diharapkan dapat terselesaikan.
"Kejaksaan Negeri Banda Aceh menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.