KOTA BANDA ACEH

Sisir Hotel dan Restoran, Pemkot dan Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 29 September 2024 | 08:30 WIB
Sisir Hotel dan Restoran, Pemkot dan Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemkot Banda Aceh akan melibatkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam kegiatan penagihan tunggakan pajak daerah.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan kejaksaan bakal membantu pemkot melakukan pemanggilan dan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.

"Kami berharap para wajib pajak dapat kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Alriandi mengatakan BPKK telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih tunggakan pajak daerah. Upaya yang dilaksanakan di antaranya memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta pelibatan Satpol PP.

Menurutnya, masih ada sejumlah wajib pajak yang tidak melunasi tunggakannya. Pada kasus tersebut, penagihan tunggakan pajak daerah bakal diserahkan kepada kejaksaan negeri. Adapun pemkot juga telah menyisir data wajib pajak yang memiliki tunggakan bersama kejaksaan.

Keterlibatan kejaksaan negeri diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pelaku usaha hotel dan restoran. Sebab, pajak tersebut telah dipungut dari konsumen sehingga semestinya disetorkan kepada BPKK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan penagihan tunggakan pajak daerah dengan melibatkan kejaksaan negeri ini menjadi bagian dari upaya pemkot mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari PAD yang terkumpul tersebut, berbagai program pembangunan daerah akan dibiayai.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri menyatakan siap membantu upaya penyelesaian tunggakan pajak yang dilakukan BPKK. Melalui kolaborasi ini, tunggakan pajak daerah diharapkan dapat terselesaikan.

"Kejaksaan Negeri Banda Aceh menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra