KOTA BANDAR LAMPUNG

Sisa Dua Bulan, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Ditingkatkan

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 14:30 WIB
Sisa Dua Bulan, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Ditingkatkan

Ilustrasi. Pekerja menyajikan kue bertema Halloween di sebuah restoran. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung akan meningkatkan pemantauan terhadap kepatuhan penyetoran pajak daerah dalam sisa waktu dua bulan ini, atau menjelang akhir tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan pengawasan kepatuhan tersebut utamanya menyasar wajib pajak restoran. Dia berharap pengusaha lebih patuh menyetorkan pajak yang dikumpulkan dari konsumen dengan benar.

"Sesuai dengan arahan wali kota, para objek pajak ini harus dipantau terus sebab penyampaian pajak mereka berasal dari masyarakat yang nantinya akan digunakan pemkot untuk program pembangunan," katanya, dikutip pada Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yanwardi menuturkan kebanyakan restoran di Bandar Lampung telah menggunakan alat perekam transaksi atau tapping box untuk mempermudah pengawasan. Pemasangan alat tersebut juga sesuai dengan rekomendasi KPK dalam menutup celah kebocoran penerimaan.

Menurutnya, KPK mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah untuk mempermudah pemkot dan wajib pajak. Dengan tapping box, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Beberapa waktu lalu, pemkot juga mulai menggencarkan penagihan tunggakan pajak daerah kepada sejumlah restoran. Misal, kepada jaringan gerai bakso yang menunggak pajak sampai dengan Rp8 miliar sejak 2015.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah melalui proses penyegelan, gerai-gerai bakso tersebut akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak daerah dan memasang tapping box untuk memudahkan pengawasan.

"Mereka sekarang sudah aktif memakai tapping box. Kami pantau terus," ujar Yanwardi dilansir lampost.co.

Yanwardi juga menambahkan bahwa pemkot berencana memasang tapping box kepada seluruh hotel, restoran, dan tempat hiburan yang memiliki penghasilan minimum Rp1 juta per hari.

Hingga saat ini, ratusan tapping box telah terpasang di berbagai tempat usaha sebagai upaya transparansi penyampaian retribusi dan pajak daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja