PENERIMAAN NEGARA

Sisa 4 bulan, Sri Mulyani Siapkan 3 Jurus Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 10:03 WIB
Sisa 4 bulan, Sri Mulyani Siapkan 3 Jurus Ini

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan tiga jurus dalam mengelola keuangan negara selama empat bulan ke depan. Pasalnya penerimaan pajak di 2016 diprediksi akan mengalami shortfall.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan akan kurang (shorfall) sebesar Rp219 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 Rp1.539,2 triliun. Hal itu mungkin terjadi meski program tax amnesty sudah diperhitungkan.

"Tax amnesty memang dimasukkan ke APBNP dengan memberi tambahan penerimaan sebesar Rp165 triliun. Kami beserta Kanwil Pajak mengkaji ini, namun muncul shortfall," ujarnya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Ia menambahkan ada tiga pilihan yang bisa ditempuh pemerintah dalam mengelola APBN, khususnya jika penerimaan lebih rendah dari target maupun munculnya kondisi yang mengharuskan anggaran belanja lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Pertama, adalah pelebaran defisit anggaran. Namun, langkah ini terbatas oleh Undang-Undang (UU) Keuangan Negara yang menyatakan bahwa defisit anggaran harus di bawah 3% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Tahun ini, pemerintah telah memperkirakan realisasi defisit anggaran akan melebar dari 2,35% dalam APBNP 2016 menjadi 2,5%. Hal itu sebagai konsekuensi dari shortfall penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

"Karena batas defisit yang diperbolehkan dalam UU Keuangan Negara adalah 3%, maka masih ada sisa 0,5% untuk estimasi tambahan jika diperlukan," tambahnya.

Langkah kedua, pemerintah bisa melakukan pemangkasan belanja negara. Guna menyiasati shortfall penerimaan tahun ini, Sri Mulyani telah menginstruksikan pemangkasan belanja negara sebesar Rp137,6 triliun.

Pemangkasan anggaran tersebut terdiri dari penghematan belanja Kementerian dan Lembaga sebesar Rp64,7 triliun, penghematan dana transfer ke daerah Rp70,1 triliun dan dana desa sebesar Rp2,8 triliun.

Adapun langkah terakhir, pemerintah harus melakukan manajemen arus kas (cashflow management) negara. Misalnya, memperpanjang masa pembangunan proyek infrastruktur dari yang tadinya setahun (single year) menjadi lintas tahun (multiyears). Pemerintah juga bisa melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Menurut Sri Mulyani, ruang manuver Menteri Keuangan sebagai bendahara negara dalam menyusun postur anggaran sangat kecil. Pasalnya, Menkeu harus mengakomodir ketentuan yang ada seperti alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan masing-masing harus 20% dan 5% dari total anggaran.

"Di dalam mengelola APBN itu, banyak rambu-rambu yang mesti dilakukan," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya