SINGAPURA

Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:00 WIB
Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Tampilan laman giving.sg. (tangkapan layar)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura menyatakan akan memperpanjang kebijakan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 2026.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan donasi yang dikeluarkan wajib pajak dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 250%. Menurutnya, kebijakan tersebut telah efektif menumbuhkan semangat 'saling memberi' di antara masyarakat.

"[Mereka] memainkan peran penting dalam menjaga sesama masyarakat yang rentan, serta memobilisasi warga Singapura untuk lebih mendukung kelompok yang membutuhkan," katanya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Wong menilai masyarakat Singapura cukup bermurah hati dalam menyalurkan donasinya selama ini. Bahkan saat ekonomi Singapura mengalami perlemahan akibat Covid-19, donasi yang dihimpun melalui Giving.sg naik sekitar 2 kali lebih dari situasi sebelum pandemi, mencapai setidaknya Sin$100 juta atau Rp1,14 triliun dalam 3 tahun terakhir.

Giving.sg merupakan platform donasi nasional 1 atap yang dikelola National Volunteer and Philanthropy Centre. Platform ini menampung lebih dari 600 grup nirlaba yang terdaftar di Singapura.

Pemerintah Singapura pun mendorong masyarakat terus berdonasi dengan memberikan pengurang penghasilan bruto. Cara yang ditempuh untuk terus menumbuhkan semangat memberi yakni dengan menjadikan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi syarat.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Institutions of a Public Character (IPC) pun ditunjuk sebagai badan amal yang dapat mengeluarkan tanda terima sebagai bukti pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Setelahnya, pemerintah berencana meningkatkan skema kemitraan bisnis dan IPC menjadi skema relawan korporat yang lebih luas hingga 31 Desember 2026.

Dilansir straitstimes.com, cakupan kegiatan kerelawanan yang memenuhi syarat juga akan diperluas agar mengakomodasi kegiatan yang dilaksanakan secara virtual atau di luar lingkungan IPC mulai 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN