SINGAPURA

Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:00 WIB
Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Tampilan laman giving.sg. (tangkapan layar)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura menyatakan akan memperpanjang kebijakan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 2026.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan donasi yang dikeluarkan wajib pajak dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 250%. Menurutnya, kebijakan tersebut telah efektif menumbuhkan semangat 'saling memberi' di antara masyarakat.

"[Mereka] memainkan peran penting dalam menjaga sesama masyarakat yang rentan, serta memobilisasi warga Singapura untuk lebih mendukung kelompok yang membutuhkan," katanya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Wong menilai masyarakat Singapura cukup bermurah hati dalam menyalurkan donasinya selama ini. Bahkan saat ekonomi Singapura mengalami perlemahan akibat Covid-19, donasi yang dihimpun melalui Giving.sg naik sekitar 2 kali lebih dari situasi sebelum pandemi, mencapai setidaknya Sin$100 juta atau Rp1,14 triliun dalam 3 tahun terakhir.

Giving.sg merupakan platform donasi nasional 1 atap yang dikelola National Volunteer and Philanthropy Centre. Platform ini menampung lebih dari 600 grup nirlaba yang terdaftar di Singapura.

Pemerintah Singapura pun mendorong masyarakat terus berdonasi dengan memberikan pengurang penghasilan bruto. Cara yang ditempuh untuk terus menumbuhkan semangat memberi yakni dengan menjadikan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi syarat.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Institutions of a Public Character (IPC) pun ditunjuk sebagai badan amal yang dapat mengeluarkan tanda terima sebagai bukti pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Setelahnya, pemerintah berencana meningkatkan skema kemitraan bisnis dan IPC menjadi skema relawan korporat yang lebih luas hingga 31 Desember 2026.

Dilansir straitstimes.com, cakupan kegiatan kerelawanan yang memenuhi syarat juga akan diperluas agar mengakomodasi kegiatan yang dilaksanakan secara virtual atau di luar lingkungan IPC mulai 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6