Ilustrasi.
SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura akan mengumumkan penerapan skema pungutan pajak atas non-fungible token (NFT) dalam waktu dekat ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pendapatan dari perdagangan NFT.
"Tetapi, tidak bagi mereka yang memperoleh capital gain dari NFT," katanya di hadapan parlemen seperti dilansir businesstoday.in, dikutip pada Minggu (20/3/2022).
Wong menjelaskan Singapura tidak memiliki kerangka pajak capital gain yang dianggap oleh banyak orang sebagai cara penghindaran pajak capital gain dari saham, aset kripto, dan lain-lain.
Untuk itu, lanjutnya, Singapore Inland Revenue Authority akan mempertimbangkan berbagai faktor terlebih dahulu sebelum menentukan seseorang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT.
Menkeu juga menyebut beberapa kriteria untuk pengenaan pajak atas penghasilan dari NFT, antara lain seperti karakteristik aset, lama penyimpanan, maksud pembelian, volume transaksi, dan alasan untuk menjual.
Sebelum Singapura, negara-negara seperti India, AS, dan Australia sudah lebih dahulu mengenakan pajak atas NFT. India misalnya, akan mengenakan pajak untuk semua aset digital virtual dengan tarif tetap 30%.
Sementara itu, Korea Selatan memberikan keringanan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari aset kripto, yaitu dengan meningkatkan ambang batas pengenaan pajak aset kripto. Pelonggaran kebijakan perpajakan atas aset kripto juga dilakukan Thailand. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.