SINGAPURA

Singapura Bakal Segera Kenakan Pajak atas Penghasilan dari NFT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:00 WIB
Singapura Bakal Segera Kenakan Pajak atas Penghasilan dari NFT

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura akan mengumumkan penerapan skema pungutan pajak atas non-fungible token (NFT) dalam waktu dekat ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pendapatan dari perdagangan NFT.

"Tetapi, tidak bagi mereka yang memperoleh capital gain dari NFT," katanya di hadapan parlemen seperti dilansir businesstoday.in, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wong menjelaskan Singapura tidak memiliki kerangka pajak capital gain yang dianggap oleh banyak orang sebagai cara penghindaran pajak capital gain dari saham, aset kripto, dan lain-lain.

Untuk itu, lanjutnya, Singapore Inland Revenue Authority akan mempertimbangkan berbagai faktor terlebih dahulu sebelum menentukan seseorang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT.

Menkeu juga menyebut beberapa kriteria untuk pengenaan pajak atas penghasilan dari NFT, antara lain seperti karakteristik aset, lama penyimpanan, maksud pembelian, volume transaksi, dan alasan untuk menjual.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum Singapura, negara-negara seperti India, AS, dan Australia sudah lebih dahulu mengenakan pajak atas NFT. India misalnya, akan mengenakan pajak untuk semua aset digital virtual dengan tarif tetap 30%.

Sementara itu, Korea Selatan memberikan keringanan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari aset kripto, yaitu dengan meningkatkan ambang batas pengenaan pajak aset kripto. Pelonggaran kebijakan perpajakan atas aset kripto juga dilakukan Thailand. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra