SINGAPURA

Singapura Bakal Segera Kenakan Pajak atas Penghasilan dari NFT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:00 WIB
Singapura Bakal Segera Kenakan Pajak atas Penghasilan dari NFT

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura akan mengumumkan penerapan skema pungutan pajak atas non-fungible token (NFT) dalam waktu dekat ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pendapatan dari perdagangan NFT.

"Tetapi, tidak bagi mereka yang memperoleh capital gain dari NFT," katanya di hadapan parlemen seperti dilansir businesstoday.in, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Wong menjelaskan Singapura tidak memiliki kerangka pajak capital gain yang dianggap oleh banyak orang sebagai cara penghindaran pajak capital gain dari saham, aset kripto, dan lain-lain.

Untuk itu, lanjutnya, Singapore Inland Revenue Authority akan mempertimbangkan berbagai faktor terlebih dahulu sebelum menentukan seseorang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT.

Menkeu juga menyebut beberapa kriteria untuk pengenaan pajak atas penghasilan dari NFT, antara lain seperti karakteristik aset, lama penyimpanan, maksud pembelian, volume transaksi, dan alasan untuk menjual.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Sebelum Singapura, negara-negara seperti India, AS, dan Australia sudah lebih dahulu mengenakan pajak atas NFT. India misalnya, akan mengenakan pajak untuk semua aset digital virtual dengan tarif tetap 30%.

Sementara itu, Korea Selatan memberikan keringanan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari aset kripto, yaitu dengan meningkatkan ambang batas pengenaan pajak aset kripto. Pelonggaran kebijakan perpajakan atas aset kripto juga dilakukan Thailand. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025