TAJUK PAJAK

Simplifikasi dan Transparansi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 14:15 WIB
Simplifikasi dan Transparansi Pajak

Ilustrasi. Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kanan) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kali ini bersamaan dengan penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS). Senapas dengan sistem self-assessment, kedua hajatan ini mengedepankan kesediaan dari tiap wajib pajak.

Bila dimasukkan dalam konteks dinamika pajak pada saat ini, yakni era transparansi, keduanya sebaiknya dilihat sebagai kesempatan bagi wajib pajak. Terlebih, dalam era transparansi pajak, ruang bagi wajib pajak untuk bermain dengan ketidakpatuhan disebut-sebut akan makin sempit.

Seperti kita tahu, otoritas pajak juga sudah mendapatkan cukup banyak akses data dan informasi dari pihak ketika. Artinya, data dan informasi jelas tetap memainkan peran penting. Apalagi, Ditjen Pajak (DJP) juga telah memanfaatkan teknologi informasi untuk pengolahannya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sampai di sini kita dapat memahami kepatuhan terhadap kewajiban pajak, termasuk aspek formal terkait dengan pelaporan SPT, menjadi makin krusial. Perlu diingat juga kepatuhan pelaporan memiliki hubungan timbal balik dengan kepatuhan pembayaran (materiel).

Tidak dimungkiri, selain bukti pengelolaan penerimaan pajak yang kredibel, kepatuhan secara sukarela juga perlu didukung dengan kemudahan prosedur. Jangan sampai wajib pajak terpaksa patuh hanya karena ada temuan atas ketidakpatuhan.

Sejauh ini, kita tentu mengapresiasi adanya berbagai upaya pemberian kemudahan yang dilakukan DJP untuk wajib pajak. Berada dalam payung besar reformasi perpajakan, otoritas mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk melakukan simplifikasi prosedur.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Simplifikasi sistem pelaporan SPT Tahunan melalui sistem elektronik sudah berlangsung hampir 2 dekade. Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik mulai dirintis DJP sejak 18 tahun lalu, tepatnya 2004, melalui layanan e-filing melalui application service provider (ASP).

Pada 2008, otoritas juga meluncurkan aplikasi e-SPT. Pembaruan terus dilakukan hingga akhirnya pada pada 2014, DJP meluncurkan e-filing yang bisa diakses langsung di laman resmi DJP (pajak.go.id). Pada 2017, DJP juga meluncurkan layanan e-form.

Terbaru, saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Efisiensi dan kualitas data perpajakan jadi tujuan. Sebelum pengumuman disampaikan, sejumlah wajib pajak mengeluh adanya kendala penggunaan e-SPT.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Catatan DJP, pelaporan SPT secara cenderung terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pada saat bersamaan, pelaporan secara manual terus berkurang. Porsi penggunaan e-filing tercatat mendominasi dalam pelaporan SPT.

Sayangnya, pekerjaan belum usai. Perbaikan dan simplifikasi harus terus dilanjutkan. Mengapa demikian? Berbagai keluhan dalam pelaporan secara online sering mampir ke akun Twitter contact center DJP atau saluran lain. Artinya, ada persoalan dari sisi sistem atau pengetahuan wajib pajak dalam penggunaan saluran pelaporan.

Kita memang perlu memahami simplifikasi dalam sistem pajak memang bukan aspek yang mudah dijalankan. Tidak mengherankan jika ada pendapat upaya simplifikasi pajak memiliki risiko berbenturan dengan pemenuhan prinsip sistem pajak itu sendiri, seperti efisiensi dan keadilan.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Namun, bukan berarti tidak harus dijalankan. Perlu dijalankan tetapi dengan kehati-hatian. Fokusnya adalah memberikan kemudahan, bukan semata-mata ingin penerimaan negara naik. Jika mudah, wajib pajak akan patuh secara sukarela. Dampak ikutannya bermuara pada penerimaan negara.

Sekali lagi, kolaborasi antara upaya simplifikasi prosedur dan pengolahan data wajib pajak pada era transparansi akan berpeluang memunculkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Harapannya, akan tercipta pula kepatuhan kooperatif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra