Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
berarti dengan adanya omnibus law perpajakan, sistem perpajakan indonesia bukan bertransformasi menjadi teritorial tax, tetapi sistem worldwide dengan pengecualian dividen luar negeri dan laba BUT luar negeri ya?