PP 4/2023

Simak Penjelasan Aturan Pengenaan Pajak atas Konsumsi Tenaga Listrik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Melalui disahkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada awal 2022 lalu, pemerintah mendesain ulang kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Perumusan ulang desain kebijakan ini tertuang dalam reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yang disebut dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Salah satu objek PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik. PBJT atas tenaga listrik ini sebelumnya diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan nomenklatur pajak penerangan jalan (PPJ).

Perubahan ini juga merupakan sebuah implementasi dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian UU 28/2009 tentang PDRD terhadap UUD 1945.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik tersebut, pemerintah lantas menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 sebagai turunan dari UU HKPD. PP 4/2023 juga merupakan dasar bagi pemerintah daerah menyesuaikan Perda yang sebelumnya mengatur tentang pajak penerangan jalan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas tenaga listrik yang harus diatur dalam perda mengenai pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, saat terutang pajak, dan wilayah pemungutan pajak.

Simak pembahasannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/vqzEmr-wSDo

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pengusaha Tolak Bayar, Setoran Pajak Alat Berat Masih Nol Rupiah

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?