PP 4/2023

Simak Penjelasan Aturan Pengenaan Pajak atas Konsumsi Tenaga Listrik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Melalui disahkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada awal 2022 lalu, pemerintah mendesain ulang kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Perumusan ulang desain kebijakan ini tertuang dalam reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yang disebut dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Salah satu objek PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik. PBJT atas tenaga listrik ini sebelumnya diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan nomenklatur pajak penerangan jalan (PPJ).

Perubahan ini juga merupakan sebuah implementasi dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian UU 28/2009 tentang PDRD terhadap UUD 1945.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik tersebut, pemerintah lantas menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 sebagai turunan dari UU HKPD. PP 4/2023 juga merupakan dasar bagi pemerintah daerah menyesuaikan Perda yang sebelumnya mengatur tentang pajak penerangan jalan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas tenaga listrik yang harus diatur dalam perda mengenai pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, saat terutang pajak, dan wilayah pemungutan pajak.

Simak pembahasannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/vqzEmr-wSDo

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP